Berita Viral

9 Fakta Kasus Dokter PPDS Unpad RSHS, Rudapaksa Korban Modus Cek Darah,Diduga Punya Kelainan Seksual

Dugaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik. “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengala

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Reader's Digest
ILUSTRASI DOKTER - Sederet fakta kasus dokter PPDS Unpad RSHS, rudapaksa korban modus cek darah, diduga punya kelainan seksual 

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ketika itu, PAP juga meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Sementara saat itu ayah korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan.

Setibanya di lantai 7 Gedung MCHC, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

“Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut,” ucap Hendra.

Korban pun merasa pusing dan tak sadarkan diri beberapa menit kemudian. Ternyata PAP membius korban dengan menggunakan obat bius.

Setelah siuman, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

Saat melihat jam, korban baru menyadari bahwa waktu telah berlalu cukup lama dengan menunjukkan pukul 04.00 WIB.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.

Baca juga: Sosok dan Modus Dokter Residen yang Viral Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Para Dokter Geram

4. Pelaku diamankan kurang dari sebulan

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Selasa (18/3/2025).

Polda Jabar yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025).

“Ditreskrimum telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih dalam 20 hari sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual,” ujar Hendra dikutip dari siaran langsung akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu (9/4/2025) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pengembangan perkara selama 20 hari dan melakukan pemeriksan terhadap sebelas orang. 

Pemeriksaan tersebut terdiri dari korban, ibun dan adik korban, perawat, dokter hingga apoteker.

“Telah dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap sebelas orang. Pemeriksaan terdiri dari korban, ibunya, ada beberapa perawat kurang lebih tiga perawat, adik korban, dari farmasi dokter dan perawat RSHS dan apoteker,” jelas Hendra dalam konferensi pers, Rabu.

Penetapan Priguna sebagai tersangka juga telah diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025) siang.

5. Barang Bukti Kondom hingga 12 Jarum Suntik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved