Pemerintah Dikabarkan Akan Naikkan Gaji PNS Tahun 2025 hingga16 Persen, Benarkah? Ini Rinciannya

Kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS 2025 dikabarkan naik 16 persen 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2025.

Kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.

Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi kinerja ASN serta kebutuhan untuk menarik talenta berkualitas agar tertarik bergabung dalam sektor pelayanan publik.

Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan, yakni golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. 

Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan. 

Jika naik 16 persen, berapa gaji PNS terbaru?

Berikut besaran gaji PNS 2025 sesuai golongan.

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.552.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA:Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan. 

Keenam tunjangan itu, yakni tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kinerja, dan perjalanan dinas.

Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun pihak terkait lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Besaran Gaji PNS Tahun 2025, Benar Naik 16 Persen? Ini Rinciannya dari Golongan 1 hingga 4

Baca juga: CPNS 2025 Dikabarkan Akan Segera Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA/SMK yang Bergaji Tinggi

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved