Berita Aceh Singkil

Singkil Masih KLB Malaria

“Tidak bisa asal cabut. Kami sudah empat kali melakukan survei darah jari hasilnya masih ditemukan. Mestinya 100 persen negatif.” Muhammad Raja Maring

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Raja Maringin. 

“Tidak bisa asal cabut. Kami sudah empat kali melakukan survei darah jari hasilnya masih ditemukan. Mestinya 100 persen negatif.” Muhammad Raja Maringin, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria. Status tersebut belum dicabut sejak ditetapkan 16 Mei 2024 lalu. Jika dihitung, maka sudah sekitar 11 bulan kabupaten di batas Samudera Hindia itu menyandang status KLB malaria. 

Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh Singkil, ada dua kecamatan yang berstatus KLB malaria. Masing-masing Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan sembilan kecamatan lain di Kabupaten Aceh Singkil, aman dari kasus malaria. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Raja Maringin saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025) membenarkan status KLB malaria belum dicabut. 

Sebelum menyampaikan alasannya, Maringin terlebih dahulu menjelaskan mengapa Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Pulau Banyak, ditetapkan KLB malaria. Menurutnya, pada tahun 2017 lalu, kedua kecamatan di Kepulauan Banyak, itu sudah eliminasi malaria. 

Lantaran sudah dinyatakan bebas malaria, maka bila ditemukan kasus malaria baru baik itu lokal maupun impor maka harus ditetapkan KLB. 

Seiring berjalan waktu ketika ditetapkan KLB malaria, pemkab telah melakukan langkah penindakan. Antara lain perawatan (treatment) terhadap penderita, fogging, penaburan bubuk abate, penyemprotan dinding rumah dan pembagian kelambu kepada kelompok berisiko.

Akan tetapi, sebut Raja Maringin, setelah dilakukan evaluasi dengan melakukan survei darah jari hasilnya masih ada yang positif malaria. Bahkan sebutnya, kasus terbaru masih ditemukan pada 26 Maret 2025. Sehingga status KLB malaria belum dicabut. 

"Mengapa belum dicabut karena masih ditemukan kasus. Terbaru pada 26 Maret 2025," kata Raja Maringin. 

Menurut Maringin, semestinya dalam enam bulan status KLB sudah bisa dicabut. Namun dalam praktiknya tidak bisa dilakukan. Penyebabnya ketika pihaknya melakukan tindakan masih ada penolakan satu diantaranya ketika penyemprotan dinding rumah. Kemudian belum maksimalnya edukasi terhadap masyarakat terkait penanganan malaria.

Diakui Maringin, penetapan KLB malaria, membuat dirinya menerima hujatan. Lantaran dinilai merugikan perekonomian. Tapi ia tidak melayani hujatan tersebut, melainkan fokus melakukan penanganan walau belum berhasil maksimal. 

Termasuk ada desakan agar status KLB dicabut. Akan tetapi dirinya tidak bisa merekomendasikan sebab berdasarkan kajian ilmiah belum bisa dilakukan. 

"Tidak bisa asal cabut. Kami sudah empat kali melakukan survei darah jari hasilnya masih ditemukan. Mestinya 100 persen negatif," ujarnya. 

Raja Maringin, menjelaskan mekanisme pencabutan status KLB malaria. Jika melihat data terbaru kasus yang ditemukan per 26 Maret 2025, maka sesuai masa inkubasi baru bisa dilakukan visitasi pada 26 Juni 2025. 

Visitasi tersebut dilakukan oleh tim Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. "Jika hasil visitasi tidak ditemukan lagi kasus, sesuai survei darah jari maka status KLB bisa dicabut. Namun bila masih ditemukan belum bisa dicabut," ujar Raja Maringin. 

Data Dinas Kesehatan Aceh Singkil menunjukan kasus malaria pada tahun 2024 sebanyak 134 kasus. Sedangkan tahun 2025 hingga 26 Maret ada 27 kasus.(de)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved