7 Fakta Priguna Dokter Cabuli Keluarga Pasien: Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban
Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:
Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.
"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," lanjutnya.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.
2. Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
3. Sudah Berkeluarga
Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.
Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.
Catat Tanggalnya, IMI dan Kejati Aceh akan Gelar Kontes Otomotif |
![]() |
---|
VIDEO Pasantren Dar Faqih Qurani Datangkan Syaikh Mesir Mengajar Bahasa Arab dan Tahsin 1 Tahun |
![]() |
---|
Wagub Sebut Aceh Komit Wujudkan Tata Kelola Sawit Standar Perdagangan Global |
![]() |
---|
VIDEO "Boikot McDonald's dan Apple!" Warga India Murka Balas Kebijakan Tarif Trump |
![]() |
---|
Update Harga Emas di Abdya 12 Agustus 2025, London Stagnan & Antam Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.