Berita Banda Aceh

H.T. Ibrahim Minta Pemerintah Percepat Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Pria yang akrab dikenal Ampon Bram ini juga mendorong perwakilan Komnas HAM Aceh berperan aktif merespon pengaduan dan memantau dugaan pelanggaran HAM

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
PELANGGARAN HAM BERAT – Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi Fartai Demokrat, H.T. Ibrahim, meminta pemerintah mempercepat penyelesaian tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi Fartai Demokrat, H.T. Ibrahim, meminta pemerintah mempercepat penyelesaian tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan peristiwa Jambo Keupok yang sebelumnya telah diakui.

“DPR-RI mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Khususnya tiga kasus besar yang telah diakui oleh pemerintah. Kita berharap perwakilan Komnas HAM Aceh untuk aktif mengawal penyelesaian kasus ini” ujarnya

Hal tersebut disampaikan H.T Ibrahim saat dirinya bersama rombongan Komisi XIII DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke kantor perwakilan Komnas HAM Aceh di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab dikenal Ampon Bram ini juga mendorong perwakilan Komnas HAM Aceh berperan aktif merespon pengaduan dan memantau dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

Menurutnya, perwakilan Komnas HAM Aceh berperan sangat penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Rencong. 

“Kita meminta Perwakilan Komnas HAM Aceh aktif dalam merespon pengaduan masyarakat dan memantau dugaan pelanggaran HAM di Aceh” ucapnya.

Diketahui, kunjungan Komisi XIII DPR RI ke kantor perwakilan Komnas HAM Aceh ikut didampingi oleh Ketua Komnas HAM Pusat, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Kakanwil Hukum Aceh, serta Kakanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh.

Baca juga: Komnas HAM Selidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Pembantaian Bumi Flora di Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved