Berita Aceh Timur

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Pembantaian Bumi Flora di Aceh Timur

Kasus dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada 9 Agustus 2001, dimana terjadi penembakan terhadap puluhan warga sipil diduga dilakukan oleh TNI

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro. 

*Kasus Timang Gajah Sudah ke Kejagung*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu pembantaian di perkebunan sawit di PT Bumi Flora, Aceh Timur.

“Saat ini masih ada satu penyelidikan lagi yakni dugaan pelanggaran HAM berat di PT Bumi Flora,” kata Atnike saat kunjungan kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).

Kasus dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada 9 Agustus 2001, dimana terjadi penembakan terhadap puluhan warga sipil yang diduga dilakukan oleh TNI. 

Ia mengatakan, saat ini sendiri Pemerintah Indonesia sudah mengakui tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Adalah kasus peristiwa Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Kabupaten Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan.

Kemudian kasus pelanggaran HAM berat Timang Gajah di Bener Meriah dan peristiwa Bumi Flora Aceh Timur. “Untuk kasus Timang Gajah ini penyelidikan sudah selesai dilakukan, dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Meningkat Pesat Edisi 11 April 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Nantinya kasus pelanggaran yang sedang diselidiki ini diharapkan, mendapat pemulihan dengan mekanisme non yudisial. Namun, saat ini kebijakan mekanisme pemulihan tersebut terhenti akibat pergantian kepemimpinan RI.

“Dan masih ada korban yang belum dapat pemulihan. PT Bumi Flora masih berproses," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM, pihaknya saat ini masih memastikan siapa kementerian yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti mekanisme non yudisial tersebut.

“Sudah 5.000 yang diberikan namanya ke Pemerintah untuk mendapat kompensasi. Dan masih sangat sedikit yang sudah menerima pemulihan. Dan kita berharap ini bisa menjadi prioritas Pemerintah,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved