Berita Kutaraja
Anggota Dewan Minta Penerapan Tapping Box di Banda Aceh Sasar Usaha Menengah ke Atas
“Saya kurang sepakat apabila penerapan tapping box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha,” tukas Arief.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah mengapresiasi langkah Wali kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang akan segera menerapkan peraturan penggunaan alat pemantau pajak atau yapping box di seluruh tempat tempat usaha di Kota Banda Aceh.
Penerapan tapping box ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak karena pendapatan tempat usaha akan terdata di dalam sistem yang dapat dimonitor langsung oleh Pemerintah Kota.
Namun, Arief juga meminta agar Pemko Banda Aceh dapat menerapkan penggunaan Tapping Box ini kepada tempat usaha menengah dan usaha usaha besar terlebih dahulu.
“Saya kurang sepakat apabila penerapan tapping box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha,” tukas Arief.
“Dengan keterbatasan alat, saya menyarankan Pemko menargetkan penggunaan alat ini terlebih dahulu di tempat tempat usaha skala menengah dan besar di semua wilayah Kota, tidak hanya di kawasan-kawasan tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengaku sangat mendukung Pemerintah Kota untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang menolak penggunaan tapping box ini.
Arief juga menyampaikan kepada pemilik usaha seharusnya tidak perlu khawatir karena pada prinsipnya pajak yang dikumpulkan oleh Pemko merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Pada prinsipnya setiap produk yang dibeli oleh masyarakat itu telah dikenakan pajak,” terang dia.
“Jadi tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan selanjutnya menyetor ke rekening Pemerintah Kota sebagai pendapatan daerah,” paparnya.
“Di mana manfaat dari pendapatan ini akan dikembalikan melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi publik seperti perbaikan jalan, penerangan, bansos, pelatihan dan lainnya,” ulas Arief.
“Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan tapping box ini, karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam setiap produk usaha yang di konsumsi masyarakat,” terang Arief.
Namun ia menjelaskan, penerapan program ini untuk usaha kecil perlu dikaji kembali mengenai sistem penarikan pajak usahanya.
“Karena mereka yang mencari rezeki di skala ini akan kesulitan untuk bersaing ketika membebankan pajak di dalam dagangannya, yang tentu saja akan mempengaruhi harga,” papar dia.
“Dengan mempertimbangkan daya beli di usaha kecil ini, sistem pengambilan pajaknya harus dicari penerapan yang tidak memberatkan,” terangnya.
“Jadi pada saat ini, saya meminta kepada Bu Illiza agar dapat fokus kepada usaha-usaha menengah dan besar terlebih dahulu,” tutup Arief.(*)
tapping box
Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah
pajak
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Balmon Banda Aceh Susun Standar Baru, Serap Masukan demi Perbaiki Pelayanan |
![]() |
---|
Dua Putra Aceh Dapat Promosi dari Jaksa Agung, Ini Nama dan Jabatan Mereka |
![]() |
---|
DPRA Komit Beri Perlindungan untuk Anak Aceh |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh |
![]() |
---|
Beras Mahal dan Langka di Aceh, Anggota DPD Darwati A Gani Turun ke Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.