Berita Viral

Kenal Gadis Muda di Michat, Pria Ini Ogah Bayar Rp250 Ribu karena Tak Puas, Berujung Terjadi Hal Ini

Namun, usai pertemuan tersebut, pelaku mengaku tidak puas terhadap layanan yang diberikan dan menolak membayar kesepakatan tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Gara-gara tak puas dengan layanan yang diberikan seorang gadis muda yang dikenalnya lewat aplikasi Michat, seorang pria berinisial H (24) justru berakhir di kantor polisi. 

Kenal Gadis Muda di Michat, Pria Ini Ogah Bayar Rp250 Ribu karena Tak Puas, Berujung Terjadi Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Gara-gara tak puas dengan layanan yang diberikan seorang gadis muda yang dikenalnya lewat aplikasi Michat, seorang pria berinisial H (24) justru berakhir di kantor polisi.

H harus berurusan dengan pihak berwajib usai melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. 

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak setelah mendapat laporan dari korban.

H mengaku tega melakukan penganiayaan karena merasa tak puas berkencan dengan korban.

Peristiwa bermula dari perkenalan antara H dan korban melalui aplikasi percakapan Michat.

Keduanya sepakat untuk bertemu, dan korban diduga menawarkan layanan tertentu dengan imbalan Rp250 ribu. 

Namun, usai pertemuan tersebut, pelaku mengaku tidak puas terhadap layanan yang diberikan dan menolak membayar kesepakatan tersebut.

Penolakan ini memicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. 

Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. 

Setelah dilakukan penyelidikan, H berhasil diamankan oleh anggota Polresta Pontianak.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menjelaskan, kasus ini bermula saat H memesan teman kencan melalui aplikasi Michat.

Dari aplikasi tersebut, H berkomunikasi dengan korban untuk menemuinya di kontrakan H di jalan Dr Sutomo, Kota Pontianak.

Saat keduanya bertemu di kontrakan H, teringat bahwa bahwa ternyata teman kencannya itu juga pernah ia sewa beberapa waktu lalu, dan saat itu H tidak puas dengan layanan korban.

Sempat enggan membayar, H saat itu didatangi teman - teman korban dan diancam dengan senjata tajam untuk membayar jasa kencan yang sudah ia terima sebesar 250 ribu.

''Jadi saat H teringat dengan peristiwa sebelumnya, H tiba - tiba emosi dan memukuli korban hingga babak belur, dan diancam akan dibunuh bila melawan, kemudian dibawah ancaman, korban di setubuhi oleh pelaku,'' ungkap AKP Wagitri, dilansir dari TribunPontianak.

Setelah itu, korban dibawa pelaku ke Apotek untuk membeli obat dan mengantarnya ke kawasan pasar Flamboyan Pontianak.

Saat pelaku sudah pergi, korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku membuat laporan ke Polresta Pontianak.

"Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung bergerak dan berasil mengamankan pelaku,”

“dari pemeriksaan pelaku mengaku dendam dan kesal kepada korban karena tidak puas dengan layanan pertama korban,”

“selain itu, karena pelaku yang semula tidak ingin membayar didatangi teman - teman korban dan sempat terjadi kericuhan, dan saat itu pelaku sempat membayar jasa tersebut,'' ungkap Wagitri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan paal 81 undang - undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus Serupa Lainnya

Sementara itu kasus lewat MiChat lainnya juga pernah terjadi di Malang.

Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia telah mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

Hari ini, Jumat (24/1/2025), Polres Malang menggelar press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) periode 1 sampai 23 Januari.

Dari kejadian ini tujuh orang tersangka dari enam laporan kejadian diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan dari enam laporan, seluruhnya hampir sama bermoduskan keliling lingkungan untuk mencari sasaran kendaraan.

"Yang menonjol ini ada kasus, pelaku memesan korbannya melalui aplikasi MiChat, saat di penginapan, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, barang berharga milik korban yang diambil oleh pelaku di antaranya 3 ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban seorang diri dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kepanjen. Oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan Rianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” tuturnya.

Sementara itu, Bayu sempat berdialog dengan pelaku dalam press release. Pelaku yang bernama Rianto mengatakan baru pertama kali berkenalan dengan pelaku di aplikasi MiChat.

Saat itu, korban berinisial F (30) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menyapa Rianto terlebih dahulu. Kemudian mereka sepakat bertemu di penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen

"Awalnya saya disapa oleh korban, habis itu saya ditawari ke sana berhubung habis kehujanan," jelasnya.

Rianto mengaku, tidak sampai berhubungan badan dengan korban. Karena ia hanya berniat untuk mengambil harta benda milik korban.

Atas kejadian, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved