Berita Aceh Singkil

Pejabat Definitif Digeser Plh dan Plt, DPRK Aceh Singkil akan Panggil BKPSDM 

"Pekan depan kami panggil BKPSDM," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, Senin (14/4/2025).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
DEWAN PANGGIL BKPSDM - Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga menyatakan, pihaknya akan memanggil BKPSDM terkait mutasi sejumlah pejabat definitif digantikan oleh Plh dan Plt. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – DPRK Aceh Singkil menyatakan, akan memanggil pihak BKPSDM terkait mutasi pejabat definitif yang dijustru diganti dengan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga mengatakan, mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memang merupakan hak prerogatif Bupati Safriadi Oyon. 

Hanya saja, terangnya, mutasi mesti tetap mengikuti aturan agar tidak berdampak hukum serta mengganggu jalannya organisasi pemerintahan. 

“Hal ini mengingat kewenangan Pelaksanaan Harian (Plh) terbatas,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga. 

Sesuai Surat Edaran BKN 2/2019, urai Ramli, Plh tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Oleh sebab itu, papar dia, terkait hal tersebut, Komisi I DPRK Aceh Singkil mengagendakan pemanggilan pihak BKPSDM serta pejabat teknis lainnya yang terkait dengan mutasi pegawai. 

"Pekan depan kami panggil BKPSDM," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin belum menjawab konfirmasi terkait posisi pejabat eselon II definitif yang digeser Plh apakah secara aturan dibolehkan. 

Secara terpisah, Ali Hasmi yang jabatan definitifnya sebagai Kepala BKPSDM Aceh Singkil dicotot dan digeser menjadi Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, berharap mutasi yang dilakukan kepadanya sesuai dengan surat BKN Regional XIII Banda Aceh.

"Kami berharap jika Bupati ingin melakukan mutasi kepala dinas atau administrator lainnya sesuai dengan surat BKN agar diusulkan melalui aplikasi I-Mut," kata Ali Hasmi. 

Langkah itu agar proses mutasi tidak melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). 

Mengingat Kabupaten Aceh Singkil, nilai NSPK-nya A (unggul). 

Jika tidak dikhawatirkan niali NSPK akan turun. 

Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa surat BKN harus ditindaklanjuti. Jika tidak dapat berujung pada pemblokiran aplikasi BKN yang merugikan daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya empat kepala dinas atau pejabat pimpinan tinggi pratama dan satu pejabat administrator di Kabupaten Aceh Singkil, dimutasi dalam rentang empat bulan terakhir. 

Uniknya mereka digeser oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt). 

Padahal merupakan pejabat definitif yang tidak sedang berhalangan sementara maupun berhalangan tetap. 

Sesuai aturan pejabat hanya bisa diganti Plh jika berhalangan sementara. Sedangkan pejabat yang diganti Plt jika berhalangan tetap. 

Empat pejabat eselon II setingkat kepala dinas yang digeser Plh dan Plt masing-masing adalah, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi. 

Lalu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Singkil, Suyatno.

Kemudian, Kepala Bappeda, Ahmad Rivai dan Sekretaris DPRK Aceh Singkil, Suwan. 

Sedangkan pejabat administrator yang diganti yakni Sekretaris BKPSDM, Julianto. 

Rincinya, Ali Hasmi digeser menjadi Plh Kelapa Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sementara Suyatno yang merupakan kepala dinas definitif ditunjuk jadi Plh Dinas Sosial. 

Posisi Ali Hasim diisi oleh Azman yang merupakan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil

Mutasi ini dilakukan pada pertengahan Maret 2025. 

Sedangkan Ahmad Rivai sebagai Kepala Bappeda ditunjuk menjadi Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan. 

Posisi Ahmad Rivai diisi oleh Suwan sebagai Plh. 

Suwan sendiri merupakan pejabat definitif Sekretaris DPRK Aceh Singkil

Setelah menjadi Plh Kepala Bappeda, posisi Suwan diisi oleh M Yunus. 

Pergeseran Kepala Bappeda dan Sekwan terjadi pada pertengahan Januari 2025.

Sedangkan Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Julianto di-Plt-kan jadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja. 

Sementara jabatan definitifnya diisi oleh Plt Kepala SMP 1 Gunung Meriah, Dedi Sukyar yang menjadi Plh Sekretaris BKPSDM.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh merespon kejadian mutasi di Aceh Singkil tersebut. 

Melalui surat Nomor: 124/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025, perihal Mekanisme Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Pelaksana Harian (Plh). 

Pada poin 1, BKN Regional XIII menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian disebutkan dalam angka tiga (3) huruf b angka 1) dan huruf b angka 10) bahwa;

Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.

Poin 2 dalam surat BKN itu disebutkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 118 ayat 1 juga disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.

Sedangkan dalam poin 3 dituliskan, apabila Bupati ingin melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 tahun 2024 agar instansi pemerintah dapat menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan agar berkenan Bapak Bupati dapat melaksanakan manajemen kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku," demikian bunyi surat Kepala Kantor Regional XIII BKN, Agus Sutiadi yang ditandatangan secara elektronik melalui barcode ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved