Abdya
Bupati Safaruddin akan Tindaklanjuti Pokok Pikiran Hasil Reses Anggota DPRK Abdya
“Terkait hasil Reses I DPRK Abdya Tahun 2025 yang disampaikan oleh para anggota dewan, kami sangat menghargai hal tersebut...
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP menyebutkan, dirinya akan menindaklanjuti pokok-pokok pikiran hasil Reses I anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, terutama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan dokumen perencanaan lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati Safaruddin saat memberikan Pidato pada acara Rapat Paripurna DPRK Abdya dengan agenda Pembukaan LKPJ Pemerintah Abdya Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Hasis Reses I Tahun 2025, dan Pengumuman Pembentukan Dua Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Abdya di Luar Program Legislasi Tahun 2025.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Ronis Guswandi, didamping Wakil Ketua, Mustiari, dan Nurdianto. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRK Abdya, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa (15/4/2025).
“Terkait hasil Reses I DPRK Abdya Tahun 2025 yang disampaikan oleh para anggota dewan, kami sangat menghargai hal tersebut, sebagai aspirasi langsung dari masyarakat yang mencerminkan kebutuhan riil dan harapan rakyat di berbagai kecamatan dan desa. Kami percaya, sinergi antara hasil reses legislatif dan program kerja eksekutif akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Safaruddin.
Pada kesempatan itu, Safaruddin juga menyebutkan bahwa Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah instrumen pertanggung jawaban tahunan yang menggambarkan capaian kinerja pembangunan daerah dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
“Penyusunan LKPJ ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Safaruddin juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Abdya yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk melaksanakan kewajiban konstitusional melalui penyerahan LKPJ Pemerintah Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2024.
“Rapat Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi konstitusional DPRK sebagai representasi rakyat dan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap Safaruddin.
Ia mengatakan, penyusunan LKPJ Bupati Abdya atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2024 yang disampaikan kepada DPRK Abdya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, kata Safaruddin, Pemerintah Kabupaten Abdya berupaya semaksimal mungkin mewujudkan program prioritas daerah.
Namun ia menyadari bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan, baik dari sisi anggaran, SDM, maupun dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami membuka ruang dialog dan evaluasi yang konstruktif agar rekomendasi DPRK nantinya dapat menjadi dasar perbaikan pada penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya,” ujarnya.
Safaruddin menyebutkan, pengusulan dua Rancangan Qanun di luar Program Legislasi (Proleg) Tahun 2025, yaitu: Rancangan Qanun tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Abdya Tahun 2023-2043; Dan kedua Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Abdya Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Abdya Menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Abdya.
Pengajuan dua rancangan qanun ini, kata Safaruddin, dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi substansi dan kebutuhan publik, meskipun belum tercantum dalam daftar Proleg Tahun 2025.
“Kami berharap DPRK dapat memberikan ruang pembahasan secara menyeluruh sesuai dengan tata tertib dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Semoga pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan penuh semangat demi kemajuan Abdya,” pungkas Safaruddin.
Sementara itu, Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, dalam pembukaan Rapat Paripurna menyebutkan, dasar hukum pembahasan LKPJ Pemerintah Abdya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian, sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Permendagri Nomor 19 tahun 2024, dan Keputusan DPRK Abdya Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Abdya.
“Mengenai pelaksanaan pembahasan telah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRK Abdya dalam Rapat Badan Musyawarah pada hari Jumat, 11 April 2025 lalu,” kata Ketua DPRK Abdya, Ronis Guswandi.
Adapun hasil penjadwalan tersebut, jelas Abi Roni---sapaan akrab Roni Guswandi, pada 15 April tepatnya hari ini, dilaksanakan Rapat Paripurna Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Abdya Tahun 2024, Penyampaian Laporan Hasis Reses I Tahun 2025, dan Pengumuman Pembentukan Dua Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Abdya di Luar Program Legislasi (Proleg) Tahun 2025.
Sementara pada 16 April sampai dengan 9 Mei 2025, kata Abi Roni, akan dilaksanakan pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Abdya tahun 2024 oleh Komisi-Komisi DPRK Abdya dan Pelaksanaan Pansus terhadap LKPJ tersebut.
“Pada 13 Mei 2025, baru dilaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan LKPJ dan Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Abdya tahun 2024,” ujarnya.
Abi Roni menyampaikan, sesuai dengan Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3/445 tanggal 26 Maret 2025, dengan Hal: Pengajuan Judul Rancangan Qanun Diluar Program Legislasi 2025, nantinya akan di bahas bersama oleh Badan Legislasi DPRK Abdya bersama tujuh rancangan qanun program legislasi tahun 2025 ini.
“Untuk selanjutnya kita akan menjadwalkan pembahasan rancangan qanun diluar Proleg tahun 2025 ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami berharap kepada eksekutif dan SKPK terkait agar serius dalam melakukan pembahasan rancangan qanun yang telah diusulkan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan disahkan menjadi qanun dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya,” tutur Abi Roni.
Pada kesempatan yang sama, Khairunnas mewakili anggota DPRK Abdya menyampaikan hasil Reses I yang telah dilaksanakan sejak tanggal 17 sampai dengan 22 Februari 2025 di daerah pemilihan masing-masing.
Menurutnya, kunci penting keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Abdya ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan DPRK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan sinergi antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah.
“Kemampuan Pemerintah Abdya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna, antara lain ditandai dengan kemampuan melakukan pengelolaan pemerintahan secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi dalam meningkatkan kualitas menajemen pemerintahan,” tuturnya.
Sementara kemampuan DPRK, sambungnya, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kabupaten dan peraturan perundang-undangan, Peraturan Kepala Daerah Abdya, dan pelaksanaan APBK.
“Kebijakan Pemerintah Abdya dalam melaksanakan program pembangunan akan sangat menentukan keberhasilannya dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan sesuai dengan koridor hukum serta kebijakan daerah yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.
Maka, kata Khairunnas, untuk itulah pentingnya ada masa reses dalam setiap masa persidangan di lembaga legislatif, dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang efektif dan efisien sebagai wujud kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRK dalam menjaring aspirasi masyarakat.
“Reses I ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihan masing-masing. Banyak usulan dan saran dari masyarakat yang menginginkan kemajuan pembangunan infrastruktur dan pembangunan moral bagi desa mereka masing-masing yang disampaikan dalam reses tersebut,” ujarnya.
Khairunnas berharap hasil reses tersebut semoga menjadi bahan dan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Abdya tahun anggaran 2025.
“Kami berharap agar pokok-pokok pikiran ini dapat dimasukkan dalam Rancangan APBK tahun anggaran 2025 yang akan datang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas politisi PKB itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.