Abdya
Pemkab Abdya Imbau Seluruh Kepala Sekolah Tiadakan Kegiatan Wisuda dan Wisata Keluar Daerah
“Selain itu, kita juga ada mendapatkan keluhan dan masukan, salah satunya dari anggota dewan terkait masalah wisuda bagi anak-anak...
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau kepada seluruh satuan PAUD/TK, SD, SMP sederajat, dan SMA sederajat agar meniadakan kegiatan wisuda bagi siswa dan wisata keluar daerah (studi tour) sekolah.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Abdya Nomor: 400.3/120 tertanggal 27 Februari 2025. Surat itu ditandatangi oleh Plt Sekda Abdya, Rahwadi ST.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, Gusvizarni menyebutkan, imbauan itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Jenjang Pendidikan Menengah, dan Penelaahan Kembali atas Kegiatan Study Tour Sekolah.
“Selain itu, kita juga ada mendapatkan keluhan dan masukan, salah satunya dari anggota dewan terkait masalah wisuda bagi anak-anak sekolah dan wisata sekolah keluar daerah. Sebab, sangat membebani biaya bagi orang tua atau wali murid,” kata Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni, kepada Serambinews.com, Selasa (15/4/2025).
Gusvizarni menyebutkan, ada 4 poin dalam surat imbauan tersebut yang disampaikan kepada para kepala sekolah di Kabupaten Abdya.
Pertama, kata Gusvizarni, meniadakan seluruh kegiatan wisuda pada semua tingkatan pendidikan karena berpotensi membebani biaya tambahan bagi orang tua/wali murid dan dapat diganti dengan kegiatan perpisahan sederhana yang bersifat edukatif dan religius.
Kedua, sambungnya, meniadakan kegiatan study tour atau wisata keluar daerah yang berpotensi membebani biaya tambahan bagi orang tua/wali murid dan beresiko pada keamanan dan keselamatan peserta didik dan panitia.
“Sekolah diminta mengganti kegiatan tersebut dengan hal-hal yang bersifat edukatif lainnya yang lebih bermanfaat yang tidak membebani siswa maupun orang tua, seperti kunjungan ke tempat bersejarah, museum, atau kegiatan yang berbasis kearifan lokal di dalam wilayah Kabupaten Abdya,” ujarnya.
Ketiga, tambahnya, meminta kepada kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan dalam angka 1 dan 2 di atas karena hal tersebut menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Abdya.
Keempat, sebut Gusvizarni, bagi kepala sekolah negeri dan sekolah-sekolah swasta yang tidak mengindahkan imbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.