Banda Aceh
DPRA Tetapkan 5 Komisioner KIA Periode 2025-2029
Tgk Muharuddin menegaskan para komisioner yang ditetapkan tersebut telah melewati tahapan seleksi yang cukup ketat...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan dan menetapkan lima Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025-2029 yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Mereka ditetapkan secara resmi menjadi Komisioner KIA dalam rapat paripurna DPRA, di gedung utama DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (15/4/2025).
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menyampaikan, sebelum terpilihnya lima orang komisioner ini, terdapat 15 nama yang diajukan oleh Pemerintah Aceh untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPRA.
“Setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR Aceh dalam Rapat Pleno tanggal 20 Januari 2025 menetapkan peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam Berita Acara Nomor: 012/BA/KOM-I/DPRA/2025 dari rangking 1 sampai dengan 5 dinyatakan lulus, untuk diajukan kepada Pimpinan DPR Aceh guna ditetapkan sebagai Anggota KIA Periode 2025-2029,” kata Muharuddin.
Tgk Muharuddin menegaskan para komisioner yang ditetapkan tersebut telah melewati tahapan seleksi yang cukup ketat. Mereka diseleksi dengan materi uji fit and proper test yang meliputi pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
“Pemahaman tentang keterbukaan informasi publik berdasarkan UU, UUPA, dan Qanun, serta diuji integritas, komitmen, dan tanggung jawab,” tuturnya.
Adapun lima nama anggota KIA periode 2025-2029 yakni Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.
Sementara lima nama yang lulus cadangan yaitu, Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.