Berita Banda Aceh

KIP Usulkan 3 Pengganti Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh

Adapun ketiga nama calon pengganti yang diusulkan adalah Salmawati alias Bunda Salma sebagai pengganti Ismail A. Jalil

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
KIP Aceh menetapkan tiga nama pengganti calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang mengundurkan diri karena maju Pilkada. 

 

Adapun ketiga nama calon pengganti yang diusulkan adalah Salmawati alias Bunda Salma sebagai pengganti Ismail A. Jalil 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan dan mengusulkan tiga nama pengganti calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang mengundurkan diri karena maju Pilkada.

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada Senin siang (14/4/2025). 

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar kepada Serambinews.com. 

Adapun ketiga nama calon pengganti yang diusulkan adalah Salmawati alias Bunda Salma sebagai pengganti Ismail A. Jalil atau Ayahwa dari Dapil Aceh 5.

Selanjutnya, Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju calon Bupati Aceh Barat.

Kemudian, KIP juga menetapkan M Yusuf Pang Ucok dari Dapil 6 sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur. 

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Agusni AH, mengungkap bahwa, saat ini ketiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diterukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan surat keputusan (SK). 

“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian di proses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” katanya. 

“Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur,” pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved