Berita Aceh Tamiang

Mualem Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gubernur Aceh Muzakir Manaf meyakini program Koperasi Merah Putih yang diusulkan Presiden Prabowo akan berdampak positif terhadap perekonomian masyara

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
ACEH TAMIANG - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon (kanan) saat transit di Aceh Tamiang, Senin (14/4/2025) malam. Salah satu topik diskusi yang diangkat mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Gubernur Aceh Muzakir Manaf meyakini program Koperasi Merah Putih yang diusulkan Presiden Prabowo akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. 

Dia pun mendukung penuh agar seluruh daerah melakukan percepatan realisasi pembentukan koperasi desa ini.

“Tentunya Presiden sudah memikirkan program ini dengan baik, bermanfaat untuk masyarakat. Kami mendukung penuh,” kata Mualem ketika ditemui di Aceh Tamiang, Senin (14/4/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, Mualem meastikan dirinya masih terus berkomunikasi dengan Presiden Prabowo.

Ketika disinggung apakah Aceh mendapat program spesial, Mualem tersenyum dan menjawab iya dengan mantap.

“Ada, tunggu saja. Biar menjadi kejutan,” ujarnya.

Baca juga: Mualem Minta Bupati Aceh Tamiang Selesaikan Persoalan Tanah di Tenggulun

Terpisah, Kadis Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perinsdustrian Aceh Tamiang, Ibnu Aziz menjelaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi Presiden Nomor 98/2025. 

Sejauh ini Aceh Tamiang terus melakukan persiapan dan ditargetkan tahun depan koperasi ini sudah terbentuk di seluruh desa yang berjummlah 216.

“Juknis dari kementerian juga sudah turun, kami targetkan bulan ini harus selesai tahapan sosialisasi,” kata Ibnu, Selasa (15/4/2025).

Ibnu Aziz menjelaskan sosialisasi ini akan melibatkan perangkat kampung, camat, TNI/Polri agar tujuan pembentukan koperasi ini bisa terserap dengan baik. 

Baca juga: Serahkan LKPJ 2024 ke DPRA, Mualem Akui Masih Ada Kegiatan Belum Tuntas 

Berbeda dengan koperasi umum, Koperasi Merah Putih memberi syarat minimal anggotanya 500 orang.

“Koperasi biasa hanya sembilan orang, kalau Merah Putih syarat minimal anggota 500 orang ddan maksimal tidak terbatas,” ungkapnya.

Bidang yang bisa dikelola Koperasi Merah Putih juga sangat luas karena mencakup pakan ternak, pangan hingga obat-obatan.

 “Karena tujuannya untuk memberi kemaslahatan untuk seluruh warga kampung,” kata Ibnu.(mad)

Baca juga: Bupati Polisikan Wakil Bupati, Perkara Dugaan Stempel Surat, Begini Tanggapan Polres Tasikmalaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved