Minggu, 3 Mei 2026

Periksa Hp, Orangtua Temukan Rekaman Layar Video Call Putri dan Gurunya, Sang Anak Diduga Dilecehkan

Video tersebut merupakan rekaman layar hasil video call putrinya dengan salah seorang guru di sekolah tempat sang putri menimba ilmu.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
IST
ILUSTRASI VIDEO CALL - Murid SD di Lumajang, Jawa Timur diduga dilecehkan oleh gurunya lewat video call. 

SERAMBINEWS.COM - Betapa kagetnya orangtua salah seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, sang anak menjadi korban Tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang gurunya.

Tindakan oknum guru terhadap muridnya itu terungkap saat orangtua dari murid berinisial N (13) memeriksa ponsel atau handphone (Hp) milik putrinya.

Saat itu, orangtua korban menemukan video tak senonoh.

Video tersebut merupakan rekaman layar hasil video call putrinya dengan salah seorang guru di sekolah tempat sang putri menimba ilmu.

Dalam video tersebut, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan (PJOK) berinisial J tersebut menunjukkan alat kelaminnya.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengakatan, saat ini oknum guru yang melakukan aksi keji terhadap muridnya itu telah diamankan.

J diamankan polisi pada Senin (14/4/2025) di sekolah tempatnya mengajar. 

"Kemarin teman-teman dari Polsek Tempursari mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025) dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Kisah Rudi Mahli Guru SD Dikabarkan Meninggal Ternyata Masih Hidup, Salami Warga yang Bertakziah

Untoro menjelaskan, penangkapan J dilakukan setelah orangtua murid melaporkan temuan mereka ke pihak sekolah.

"Awal terbongkar itu saat orangtua memeriksa ponsel putrinya dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku," kata dia.

Terkait motif pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut kepada siswanya masih belum diketahui.

Menurut Untoro, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai apabila keinginannya dituruti.

Baca juga: Siswi SMP di Maluku Digilir 16 Pria Selama Bertahun-tahun hingga Hamil, Pelaku Ada Guru hingga Ojek

"Kalau ancaman tidak ada, tapi iming-iming berupa uang tunai," ungkapnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved