Info Haji 2025

Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Jelang Haji 2025: Jemaah Umrah Harus Sudah Pulang per 29 April

Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Sejumlah peraturan baru pun diterapkan.

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M akan segera dimulai.

Calon jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.

Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Sejumlah peraturan baru pun diterapkan.

Salah satunya, pemerintah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 lalu sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki wilayahnya.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, bagi jemaah umrah yang sudah ada di Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal 29 April 2025.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ungkap Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," tuturnya, mengutip keterangan tertulis pemerintah Arab Saudi.

 

Sanksi bagi yang Melanggar

Nasrullah mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi jemaah umrah yang melewati batas waktu yang ditetapkan.

Sanksi denda juga menanti Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," ungkap Nasrullah.

Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Nasrullah juga menjelaskan aturan baru lainnya yaitu larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji.

Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved