Bejatnya Arkat, Paman yang Cabuli 2 Keponakan Kakak Beradik di Bogor, Kini Jadi Tersangka

Tersangka yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunnewsBogor.com
PENCABULAN DI BOGOR - Dua orang remaja perempuan yang juga kakak beradik diduga dicabuli oleh pamannya sendiri berinisial A di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang paman bernama Arkat (49) yang mencabuli kedua keponakannya di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (17/4/2025).


Tersangka yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kini polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah tersangka melakukan pencabulan sampai berhubungan badan atau tidak.

Sementara itu, korban sedang dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujar Aji.

Baca juga: 7 Fakta Priguna Dokter Cabuli Keluarga Pasien: Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban

Diberitakan sebelumnya, KP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli kedua keponakannya mulai dari tahun 2018.


Pada saat itu, korban baru beranjak masuk ke SMP dan kini sudah berusia 20 dan 18 tahun.

“Jadi diiming-imingi uang jajan. Untuk nominalnya saat ini kita masih dalami. Berapa uang jajan yang diberikan pamannya itu,” kata Aji, Selasa (15/4/2025).

Aji menyebut, tak ada ancaman yang dilakukan kepada keponakannya.

“Selama ini belum ada. Kita lagi lakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Adapun aksi pencabulan ini diketahui saat korban mengadu kepada istri pelaku.

“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” ucap Aji.

 
Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved