Berita Viral

Aiptu LC Rudapaksa Napi Mucikari di Tahanan Polres, Dilakukan Selama 3 Hari, Propam Turun Tangan

Dugaan rudapaksa disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Tribunnewsmaker
POLISI RUDAPAKSA NAPI - Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial LC diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang narapidana wanita kasus mucikari. 

Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.

 Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved