Nagan Raya
APEL Green Aceh Minta DPRK Nagan Raya Laporkan Tambang Batubara Ilegal ke Polisi
“Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - LSM APEL Green Aceh meminta DPRK Nagan Raya meneruskan hasil temuan tambang batubara ilegal di wilayah kabupaten itu oleh dua perusahaan ke polisi.
Hal itu disampaikan Direktur Utama APEL Green Aceh, Rahmad Syukur dalam keterangan kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
“Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum negara. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bentuk kejahatan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat," ujarnya.
Karena itu, DPRK jangan hanya datang melihat, tapi harus berani mengambil sikap dan segera melaporkan perusahaan ini ke aparat penegak hukum.
Rahmad juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan memperburuk tata kelola sumber daya alam di Aceh, serta mencederai semangat otonomi daerah yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan korporasi.
Mengingat temuan di lapangan dan desakan publik yang semakin kuat, DPRK Nagan Raya tidak bisa lagi bersikap pasif.
Sidak yang telah dilakukan harus segera ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada pihak berwenang, agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
"Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kedua perusahaan itu harus diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan lingkungan hidup lainnya," harapnya.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa praktik pertambangan di Nagan Raya tidak berlangsung di luar kerangka hukum dan etika.
"DPRK sebagai representasi rakyat dituntut untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan," harapnya.
Sebelumnya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan batubara mencuat di Kabupaten Nagan Raya setempat tim DPRK Nagan Raya turun pada Rabu pekan lalu.
Inspeksi mendadak (sidak) DPRK ke lokasi tambang diduga dikelola oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara di Gampong Krueng Mangkom dan Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan.
Tim DPRK dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zulkarnain, yang membidangi sektor Keuangan, Perizinan, dan Investasi. Hadir pula Ketua Komisi I Heriyanda, Ketua Komisi III Junid Arianto, serta para anggota DPRK lainnya, seperti Tgk Khaidir Ma’in, Aris Munandar, Ali Sadikin, Saiful Thaib, Iradani, Wahidin, Rizki Yulianda, H. Ramlan IB, Muda Bahlia, Dedy Irmayanda, dan Wakil Ketua II DPRK Said Syahrul Rahmad.
Tim turut didampingi oleh Keuchik Panyang, Keuchik Saidi, serta tokoh-tokoh masyarakat dari dua gampong tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.