Abdya

Bupati Safaruddin Tinjau TPA Iku Lhung, Kadis Perkim LH Jelaskan Sistem Pengelolaan Sampah

“Yang perlu kita ketahui bahwa desain TPA kita ini adalah tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir...

Editor: Eddy Fitriadi
Dok Aji
TPA IKU LHUNG - Kepala Dinas Perkim LH, Rahwadi (pakai topi) saat menjelaskan pengelolaan sampah di TPA Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa,Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kepada Bupati Safaruddin dan Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, Senin (21/4/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP, meninjau langsung pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat, Senin (21/4/2025).

Pada peninjauan itu, turut hadir Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, Anggota DPRK Zulkarnin, Plt Sekda Abdya, Rahwadi, perwakilan Kodim 0110/Abdya. Plt Asisten III Setdakab, Rizal, para kepala SKPK, para Keuchik, dan lainnya.

Selain meninjau TPA, acara tersebut juga sekaligus Penandatanganan MoU Program Kampung Iklim (Proklim) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025 di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Abdya.

Kepala Dinas Perkim LH Abdya, Rahwadi, mengatakan kegiatan yang berlangsung hari ini juga bertepatan dengan Peringatan Hari Bumi, sekaligus Sosialiasi dan MoU Program Kampung Iklim Kabupaten Abdya.

Plt Sekda Abdya itu menjelaskan, TPA Iku Lhung mulai dibangun pada tahun 2013 dengan luas pertama sekitar 5 hektar lebih. Karena ada perubahan nomenklatur, maka ada dua kegiatan yang dilakukan di tempat tersebut.

“Di tempat ini ada dua kegiatan yang dilakukan, pertama TPA, kedua Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Untuk IPLT, saat ini sudah beralih ke Dinas PUPR seluas 1,5 hektare,” kata Rahwadi.

Ia menjelaskan, IPLT merupakan fasilitas yang dirancang khusus untuk menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari tangki septik, cubluk, atau endapan lumpur dari unit pengolahan air limbah lain. 

“Yang perlu kita ketahui bahwa desain TPA kita ini adalah tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir,” jelas Rahwadi.

Sesuai undang-undang, kata Rahwadi, bahwa sitem pengelolaan sampah sekarang ini harus secara controlled landfill atau sanitary landfill. 

Controlled landfill, tambah Rahwadi, adalah sistem pengelolaan sampah yang memadatkan dan meratakan sampah menggunakan alat berat, lalu ditutup dengan lapisan tanah secara berkala. 

“Sistem ini Pak Bupati, merupakan peralihan dari open dumping menuju sanitary landfill, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif lingkungan seperti bau, lalat, dan gas metana,” tutur Rahwadi.

Sementara, sanitary landfill, sambung Rahwadi, adalah metode pengelolaan sampah modern dan efektif dengan cara membuang, menumpuk, memadatkan, dan kemudian menimbun sampah dengan tanah. 

“Sistem ini dirancang untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi risiko kesehatan, serta sering kita gunakan di TPA,” ujarnya.

Ia berharap, keuchik yang dari desa Proklim agar meningkatkan lagi pengelolaan dan pengolahan sampah di desa masing-masing. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved