CPNS 2024

CPNS dan PPPK 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Ini Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025

Meskipun sempat alami penundaan, namun kini pemerintah terus mengupayakan jika pengangkatan CPNS dan PPPK segera dilaksanakan

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
ATURAN PAKAIAN ASN - Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Para CPNS dan PPPK 2024 Wajib Tahu! 

SERAMBINEWS.COM  – Berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK 2025.

Aturan ini perlu diketahui oleh CPNS dan PPPK 2024 yang sebentar lagi akan dilantik.

Setelah berakhirkan pelantikan dan penyerahan SK semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, para CPNS dan PPPK akan langsung bekerja di instansi masing-masing.

Sebagai informasi, jika saat ini instansi pusat maupun daerah tengah melakukan percepatan CPNS dan PPPK 2024.

Meskipun sempat alami penundaan, namun kini pemerintah terus mengupayakan jika pengangkatan CPNS dan PPPK segera dilaksanakan di semua instansi di Indonesia.

Nah, tentu ada juga beberapa instansi baik pusat dan daerah yang sudah lakukan percepatan pelantikan saat ini.

Yang mana, sudah ada jadwal pula perihal kapan para CPNS dan PPPK untuk masuk kerja di hari pertama.

Lantas, bagaimana dengan ketentuan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK 2024 di hari pertama bekerja? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru

Setelah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 resmi diberlakukan, tidak ada lagi perbedaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Berikut ini merupakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Upacara Besar
  • Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Pakaian Dinas di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Para CPNS dan PPPK 2024 Wajib Tahu!

Baca juga: Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Dua Bulan Lagi, Kapan Gaji Pertama akan Cair? Segini Besarannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved