CPNS 2024

Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Dua Bulan Lagi, Kapan Gaji Pertama akan Cair? Segini Besarannya

Sampai hari ini banyak instansi di seluruh Indonesia masih dalam tahap pemberkasan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 - 2 Bulan Lagi CPNS dan PPPK 2024 Bakal Resmi Dilantik, Kapan Gaji Pertama akan Cair? 

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi CPNS dan PPPK 2024 bakal dilantik.

Pemerintah kini tengah mengambil langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.

Hal ini berkaitan dengan pengupayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ahun anggaran 2024.

Ini merupakan langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.

Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, kini tengah mengupayakan  dan mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.

Pasalnya, sampai hari ini banyak instansi di seluruh Indonesia masih dalam tahap pemberkasan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

Adapun kabanya, peserta CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing. 

Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.

Dimana sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.

Misalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025. 

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April. 

Namun, gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.

Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut. 

Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.

Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved