Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Dipicu soal Tambang Batu Bara, DPRK Nagan Raya: Klaim Krueng Mangkom Masuk Aceh Barat Argumen Konyol

Terkait komentar itu, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, meminta Anggota DPRK Aceh Barat jangan klaim sepihak.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SOAL BATAS WILAYAH - Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, menilai klaim Anggota DPRK Aceh Barat bahwa Krueng Mangkom masuk wilayaha Aceh Barat merupakan argumen konyol. 

Terkait komentar itu, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, meminta Anggota DPRK Aceh Barat jangan klaim sepihak.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim DPRK Nagan Raya menemukan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) melakukan tambang batu bara tanpa izin di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

Sebab perusahaan itu hanya mengantongi izin tambang di Aceh Barat.

Tiba-tiba seorang anggota DPRK Aceh Barat mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya diklaim masuk wilayah Aceh Barat.

Terkait komentar itu, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, meminta Anggota DPRK Aceh Barat jangan klaim sepihak.

Berbicara batas wilayah Nagan Raya dengan Aceh Barat, maka silakan merujuk ke UU.

"Batas kita mengikuti UU Nomor 4 tahun 2002.  Gampong Krueng Mangkom itu, sejak dulu masuk wilayah Nagan Raya.

Kami dalam waktu dekat akan buat rapat, akan duduk dengan Pemerintah Nagan Raya. Termasuk akan memanggil pihak perusahaan yang diduga tidak memiliki IUP yang mencaplok Nagan Raya," ujarnya.

Baca juga: Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric, Komit Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Secara administratif Krueng mangkom jelas masuk wilayah Nagan Raya, yang saat ini masuk dalam wilayah Kecamatan Seunagan.

Hal itu juga dikuatkan dengan UU Nomot 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Luees, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Jadi batas wilayah sudah diikat oleh UU, tidak bisa lagi diutak-atik. DPRK, tidak ada kekuatan mengubah itu," ujarnya.

Menurut Said, terkait klaim DPRK Aceh Barat yang menyatakan Krueng Mangkom masuk wilayah Aceh Barat atas dasar titik koordinat sangat tidak mendasar, argumentasi yang sangat konyol. 

Sejatinya titik koordinat itu harus disesuaikan dengan wilayah administratif pemerintahan dan tidak mencaplok wilayah Nagan Raya.

Said menjelaskan, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kuala.

Baca juga: Launching Dokter Saweu Sikula, Illiza Disambut Ceria oleh Para Siswa

Kemudian Kecamatan Seunagan dan Kecamatan Seunagan Timur.

"Krueng Mangkom sejak dulu masuk dalam wilayah administratif kecamatan Seunagan," jelasnya. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved