Video

VIDEO - Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Perempuan di Aceh Utara 4 Jam Setelah Kejadian

Setelah menyerang, FU menyimpan pisau di dapur, menitipkan anaknya ke tetangga, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

 

Laporan Saiful Bahri  Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial FU (39) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin (14/4/2025) malam. Pelaku, yang berprofesi sebagai petani dan pedagang, ditangkap empat jam setelah kejadian. 

Korban, Husna (38), tewas setelah ditikam lima kali dan dipukul dengan batu bata di halaman rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. FU ditangkap di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pukul 22.30 WIB. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan,  menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok mulut antara tersangka dan korban yang telah bertetangga lama. Emosi FU memuncak hingga ia menyerang Husna dengan pisau dapur dan batu bata. 

Setelah menyerang, FU menyimpan pisau di dapur, menitipkan anaknya ke tetangga, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berkat informasi warga dan kesigapan polisi, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.

Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, batu bata, dan pakaian korban. Dua saksi kunci telah diperiksa. Motif pembunuhan diduga akibat sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari setahun. 

FU telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Polres Lhokseumawe akan melanjutkan penyidikan dengan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.  (*)

Narator: Dara 

Video Editor: M Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved