Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Terungkap Perannya

Tak sendiri, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ ALIF
JUDI SABUNG AYAM - Pajar Prianto anggota DPRD Asahan Fraksi Golkar tertunduk saat digiring tim opsnal Satreskrim Polres Asahan, Selasa (22/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam di rumahnya, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. 

SERAMBINEWS.COM, ASAHAN - Pajar Prianto (42), anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara menjadi tersangka judi sabung ayam.

Pajar Prianto diamankan Polres Asahan saat menggelar sabung ayam di rumahnya, Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025). 

 
Tak sendiri, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

Supilar dan Suparmin ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

Kronologis Penangkapan Pajar Prianto

AKBP Afdhal Junaidi mengungkap kronologi penangkapan Pajar Prianto.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah seorang anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

"Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman," jelasnya.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

"Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan tersangka ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S," katanya.

Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sekretaris dewan untuk memastikan tersangka Pajar Prianto adalah anggota dewan.

"Hanya saja, dia mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut," ujar Kapolres Asahan.

Katanya, ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, di mana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.

Baca juga: Judi Sabung Ayam dan Penembakan Polisi, Peltu Lubis, Kopka Basarsyah Pamer Senpi dan Mobil Mewah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved