Berita Lhokseumawe
Soal Lokasi Pembangunan Kantor Migas Mubadala, Akademisi Sampaikan Alasan Berdasarkan Qanun dan UUPA
“Kantor pengelolaan administratif migas milik Mubadala Energy idealnya dibangun di Kabupaten Aceh Utara,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Kantor pengelolaan administratif migas milik Mubadala Energy idealnya dibangun di Kabupaten Aceh Utara,
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Wacana pembangunan kantor administratif migas Mubadala Energy di luar Aceh Utara menuai tanggapan serius dari kalangan akademisi dan masyarakat.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe, Muksalmina, MH, menilai bahwa penempatan kantor di luar wilayah kerja eksplorasi, seperti Sabang, justru bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola sumber daya alam yang adil dan efisien.
Hal itu disampaikan Muksalmina menanggapi wacana pembangunan fasilitas kantor administratif migas pasca dimulainya pengeboran eksploratif di Wilayah Kerja Andaman II yang berada di lepas pantai Aceh Utara.
“Kantor pengelolaan administratif migas milik Mubadala Energy idealnya dibangun di Kabupaten Aceh Utara, bukan di Sabang,” ujar Muksalmina.
Menurut Muksalmina, pembangunan kantor migas harus berpijak pada prinsip lex loci operis, yaitu kegiatan usaha sebaiknya dikelola dari lokasi terdekat atau tempat kegiatan itu berlangsung.
Ia menyebutkan, lokasi pengeboran berada sekitar 140 kilometer dari pesisir Aceh Utara, dengan pelabuhan utama Krueng Geukueh di Kecamatan Dewantara sebagai pusat logistik operasional.
“Aceh Utara bukan sekadar lokasi terdekat secara geografis, tetapi merupakan wilayah otoritatif tempat aktivitas eksplorasi berlangsung. Maka, kantor administratif mestinya berdiri di situ juga,” ujar Muksalmina.
Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Aceh yang menetapkan kawasan pesisir Aceh Utara sebagai wilayah strategis pengembangan energi dan sumber daya mineral, termasuk sektor minyak dan gas bumi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
“Pasal 165 UUPA menegaskan hak kabupaten/kota atas bagian dari hasil pengelolaan migas.
Maka jika kantornya ditempatkan di luar wilayah kerja, ini bisa mencederai keadilan fiskal dan prinsip pembangunan daerah penghasil,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, juga telah menyampaikan harapan agar proyek migas yang dikelola perusahaan internasional tersebut dapat melibatkan potensi lokal, baik dalam bentuk tenaga kerja, akomodasi, maupun fasilitas pendukung lainnya.
Dinas Pendidikan Aceh Terima Studi Lapangan Peserta PKA II LAN RI |
![]() |
---|
Dari Gadai Emas Ibu, Yani Jadi Pengusaha Wanita Sukses di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dari Gadai Emas, Yani Menjadi Sosok Pengusaha Wanita Sukses di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Top! Syamsiah Ismail Pengawas TK/SD Lhokseumawe Terpilih Jadi 50 Penulis Bacaan Dwibahasa untuk Anak |
![]() |
---|
Siap-siap, Malam Ini Hujan Guyur Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.