Produk Halal
Terbongkar! 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Ini Daftarnya
9 produk pangan olahan yang beredar di pasaran mengandung unsur babi, padahal 7 di antaranya sudah memiliki sertifikat halal.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan temuan serius dari dua lembaga pengawas utama yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebanyak sembilan produk pangan olahan yang selama ini beredar di pasaran diketahui mengandung unsur babi, padahal tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Pengungkapan ini berawal dari pengujian laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggunakan metode deteksi DNA dan peptida spesifik untuk mengidentifikasi kandungan babi atau porcine.
Hasilnya, sembilan produk dari berbagai batch menunjukkan adanya unsur babi. Lebih mencengangkan lagi, tujuh di antaranya tercatat sudah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga resmi.
7 Produk Dengan Sertifikasi Halal
- Produk bersertifikat halal yang ditemukan mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Marshmallow rasa apel berbentuk teddy
- ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila
Baca juga: Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
2 Produk belum bersertifikat halal:
- AAA Marshmallow rasa jeruk
- SWEETME Marshmallow rasa cokelat
Melansir dari Kompas, menanggapi temuan ini, BPJPH segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk halal memenuhi standar yang ditetapkan, tidak hanya dalam dokumen, tetapi juga dalam proses produksinya secara menyeluruh.
Sementara itu, dua produk yang belum memiliki sertifikat halal dan terbukti menyampaikan data yang tidak akurat saat proses registrasi, dikenai sanksi peringatan dari BPOM.
Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi dua produk tersebut juga diminta menarik produknya dari pasar.
Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Baca juga: Pesantren Darun Nizham Aceh Jaya Launching 114 Produk Halal dan Produk Jasa
Lebih dari Sekadar Label
BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif semata.
Sertifikat halal adalah representasi dari standar dan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang harus diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal wajib memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari bahan baku hingga proses produksi, serta menjaga integritasnya agar tidak tercemar unsur yang diharamkan.
Dalam kasus ini, ditemukan bahwa beberapa produk bersertifikat halal justru mengandung unsur babi.
Dan hal ini jelas melanggar prinsip dasar kehalalan dan menandakan adanya kelalaian dalam pengawasan internal produsen maupun sistem audit halal.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Produk-yang-mengandung-babi.jpg)