Berita Aceh Jaya

Dinas Permudah Warga Urus Izin Usaha

Kegiatan ini dalam rangka mendukung visi dan misi serta program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya. 

Editor: mufti
SERAMBI/Riski Bintang Rahmanda
Bupati Aceh Jaya, Safwandi. 

“Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal serta menciptakan iklim usaha yang legal, sehat, dan produktif.” Dahrial Saputra, Plt Kepala DPMPTSP Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya pada Senin (21/4/2025) melakukan aksi jemput bola untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus izin usaha. 

Pihak dinas membuka layanan di pusat kecamatan. Kegiatan ini dalam rangka mendukung visi dan misi serta program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya. 

Plt Kepala DPMPTSP Aceh Jaya, Dahrial Saputra SIP mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

"Kami turun langsung ke Kecamatan Jaya dan berhasil menyelesaikan 65 izin usaha mikro kecil dengan kategori risiko rendah dan menengah," sebut Dahrial kepada Serambi, kemarin.

Ia menyatakan, legalitas usaha menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai bantuan pemerintah, pelatihan, serta pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat lebih mudah berkembang dan memiliki akses terhadap banyak peluang,” ujarnya.

Layanan jemput bola ini juga mencakup penyelesaian berbagai kendala dan hambatan yang kerap dihadapi pelaku usaha di lapangan. Layanan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama pelaku UMK yang sebelumnya terkendala jarak dan akses informasi. 

“Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal serta menciptakan iklim usaha yang legal, sehat, dan produktif,” katanya.

Untuk diketahui, layanan langsung ini merupakan bagian dari strategi percepatan pelayanan publik berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Tim DPMPTSP tidak hanya memfasilitasi pengurusan izin, tetapi juga memberikan pendampingan mulai dari pengisian data, pengecekan kelengkapan administrasi, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam surat resmi layanan bantuan perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP, dinyatakan bahwa program ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan dalam wilayah Aceh Jaya, dengan pengecualian Kecamatan Krueng Sabee. 

Bagi masyarakat yang berada di Krueng Sabee, layanan perizinan dapat langsung diakses melalui kantor DPMPTSP Kabupaten Aceh Jaya di Calang.(rb)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved