Selasa, 5 Mei 2026

Abdya

Januari-Maret 2025, MS Blangpidie Tangani 34 Perkara Perceraian, Mayoritas Istri Cerai Gugat Suami

Ketua MS Blangpidie, Muhammad Nawawi, mengatakan ada enam penyebab perceraian yang ditangani pihaknya selama....

Tayang:
Editor: Eddy Fitriadi
Dok Istimewa
Kantor Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Januari-Maret 2025, MS Blangpidie Tangani 34 Perkara Perceraian, Mayoritas Istri Cerai Gugat Suami. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangani 34 perkara perceraian selama periode Januari-Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, 26 perkara cerai gugat dan 8 perkara cerai talak.

Ketua MS Blangpidie, Muhammad Nawawi, mengatakan ada enam penyebab perceraian yang ditangani pihaknya selama periode Januari-Maret 2025.

“Penyebabnya macam-macam, tapi yang terbanyak itu karena perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga mencapai 20 perkara,” kata Muhammad Nawawi, Rabu (23/4/2025).

Kemudian, sambungnya, 1 perkara karena salah satu pihak mabuk, 2 perkara zina, 7 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 1 perkara poligami, dan 2 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Alhamdulillah, ada juga 7 perkara yang berhasil kita lakukan mediasi,” ucapnya.

Menurut data tahun 2024, MS Blangpidie menangani 130 perkara perceraian dengan berbagai faktor dan penyebab. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 perkara cerai gugat dan 16 lainnya cerai talak.

Angka perkara perceraian di tahun 2024 itu, menurun jika dibandingkan pada tahun 2023 mencapai 152 perkara.

Menurut data itu, ada tujuh penyebab kasus perceraian di Abdya pada tahun 2024 lalu. Dari 152 perkara tersebut, 91 perkara karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga. Kemudian 22 perkara karena meninggalkan pihak lain.

Kemudian, 5 perkara KDRT, 5 perkara faktor ekonomi, 4 perkara karena salah satu pihak mengalami cacat badan, 2 perkara zina, dan 1 perkara karena salah satu pihak di hukum penjara. Dari 152 perkara tersebut, 12 perkara berhasil di mediasi atau rujuk. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved