Berita Sabang

Besok, KIP Tetapkan Zulkifli Adam - Suradji Junus Sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Terpilih

Pasangan Zulkifli Adam dan Suradji Junus, akan ditetapkan sebagai Wali Kota/Wakil Wali Sabang terpilih di aula lantai empat Kantor Wali Kota Sabang, b

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
AKAN DITETAPKAN BESOK - Ketua KIP Sabang Akmal Said saat menerima pendaftaran Pasangan Zulkifli Adam dan Suradji Junus (29/8/2025). Informasi terbaru, besok sore, Jumat (25/4/2025), KIP akan menetapkan pasangan independen ini sebagai Paslon Wali Kota/Wali Kota Sabang terpilih, sesuai hasil PSU di TPS 02 Paya Seunara, Sabang, belum lama ini. 

Pasangan Zulkifli Adam dan Suradji Junus, akan ditetapkan sebagai Wali Kota/Wakil Wali Sabang terpilih di aula lantai empat Kantor Wali Kota Sabang, besok sore Jumat (25/4/2025). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon atau Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang terpilih periode 2025 - 2030. 

Pasangan Zulkifli Adam dan Suradji Junus, akan ditetapkan sebagai Wali Kota/Wakil Wali Sabang terpilih di aula lantai empat Kantor Wali Kota Sabang, besok sore Jumat (25/4/2025). 

Ketua KIP Sabang, Akmal Said, saat diwawancarai mengatakan penetapan ini merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Sabang.

“Kegiatan ini menjadi simbol dari kemenangan demokrasi dan kepatuhan kita terhadap mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Akmal, Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sabang merupakan bukti nyata komitmen KIP dalam menegakkan prinsip demokrasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Seluruh tahapan, lanjutnya, telah dijalankan sesuai dengan regulasi, dan hasilnya telah ditetapkan secara sah dan final.

Baca juga: Zulkifli–Suradji Raup Suara Terbanyak, KIP Sabang Tetapkan Hasil Akhir Pilkada Usai PSU

"Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PSU yang diselenggarakan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025, tertanggal 23 April 2025, menjadi dasar pelaksanaan agenda penetapan ini," jelasnya.

Akmal juga menambahkan, Zulkifli Adam dan Suradji Junus berhasil meraih suara terbanyak dalam PSU yang berlangsung kondusif dan partisipatif.

Kemenangan mereka, kata dia, mempertegas kepercayaan masyarakat Sabang terhadap visi dan misi yang mereka usung untuk lima tahun ke depan.

Penetapan pasangan calon terpilih ini diharapkan dapat menjadi awal dari konsolidasi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Sabang.

Masyarakat pun diajak untuk kembali bersatu mendukung pemerintahan yang akan datang demi kemajuan bersama. (*)

Baca juga: Usai Unggul dalam PSU Hingga Dinyatakan Terpilih Sebagai Wali Kota Sabang, Ini Kata Zulkifli Adam

Baca juga: Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved