Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Besar

Kajari Aceh Besar Minta Masyarakat Laporkan Jika Temukan Pegawai dan Jaksa Main Proyek

“Bila ada oknum pegawai dan jaksa main proyek atau melakukan perilaku tercela meminta-minta proyek atau permintaan sejumlah uang, segera laporkan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi. 

“Bila ada oknum pegawai dan jaksa main proyek atau melakukan perilaku tercela meminta-minta proyek atau permintaan sejumlah uang, segera laporkan ke kami, pastinya akan diproses dan diberi sanksi,” kata Jemmy, Kamis (24/4/2025).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar (Kajari), Jemmy Novian Tirayudi mengimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan melaporkan, jika menemukan adanya pegawai dan jaksa main proyek.

Ia menekankan, bahwa pegawai dan jaksa di Kejari Aceh Besar, tidak dibenarkan meminta, menggiring maupun mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa atau proyek pada Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Bila ada oknum pegawai dan jaksa main proyek atau melakukan perilaku tercela meminta-minta proyek atau permintaan sejumlah uang, segera laporkan ke kami, pastinya akan diproses dan diberi sanksi,” kata Jemmy, Kamis (24/4/2025).

Bahkan untuk mencegah hal tersebut tersebut, ia melayangkan surat himbauan yang ditujukan ke Bupati Aceh Besar.

Dimana dalam surat tertanggal 27 Maret 2025, bernomor B-681/L.1.27/Dsb/03/2025, Jemmy meminta agar bupati dan OPD di Aceh Besar untuk tidak melayani, jika ada oknum yang mengatas nama Kejari meminta uang, proyek dan sebagainya.

“Jangan melayani permintaan uang maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” tegas Jemmy.

Baca juga: Polda Serahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejari Bireuen, Korban Dijanjikan Kerja di Laos, Gaji Rp 12 Juta

Karenanya, ia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, untuk tidak menanggapi atau tidak menindaklanjuti permintaan tersebut dalam bentuk apapun. 

Baik berupa proyek pembangunan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan

Ia berharap, agar masyarakat atau pihak yang mengetahui tindakan  yang mengarah pada bentuk penipuan, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang atau  menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar (HP: 0812 2087 1196).

“Surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan, untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota,” pungkasnya.(*)

Baca juga: VIDEO - Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ekstasi dengan Blender

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved