Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka dan Penadah Maling Motor, Begini Nasibnya
pihaknya juga mengamankan satu unit ranmor R2 Yamaha Mio Soul GT hasil curian dalam kasus tersebut....
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka berinisial MF (33) dan seorang penadah berinisial RAA (30) diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di sebuah ruko kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pihaknya juga mengamankan satu unit ranmor R2 Yamaha Mio Soul GT hasil curian dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan satu unit ranmor R2 Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih,” jelas Kompol Fadillah.
Awalnya, korban yakni Daryono (49) pulang dari Kota Binjai, Sumatera Utara menggunakan pesawat udara menuju Banda Aceh, Sabtu (5/4/2025) lalu.
Kemudian setiba di ruko kediamannya sekira pukul 11.30 WIB siang, pelapor membuka pintu toko dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di lantai bawah sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya pelapor langsung melihat ke dalam kamar dan posisinya sudah berantakan, kemudian sebuah jam tangan rantai besi dengan merek CAT yang diletakkan dalam lemari juga ikut hilang.
Selain itu, tas merah berisikan baju dan celana lebih kurang 20 potong pun sudah tidak ada lagi.
Pelapor kemudian ke dapur dan melihat tabung gas ukuran 3Kg pun hilang. Daryono langsung membuat laporan ke Polsek Ingin Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tim kembali mengintrogasi tersangka dan dari hasil penyelidikan, MF kembali mengakui bahwa dia juga ada mengambil sepeda motor tersebut.
“MF menjelaskan, sepmor tersebut telah dijual ke RAA seharga Rp.1.500.000,” jelas Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, tim kemudian bergerak ke rumah RAA di Gampong Lamreung Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan langsung mengamankan tersangka penadah dan barang bukti.
Selanjutnya untuk para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut yakni melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.