Banda Aceh
Satpol PP-WH Bongkar Kios di Kawasan Kuta Alam Banda Aceh, Ternyata Ini Dampaknya
“Mulai dari teguran camat hingga Satpol PP, baik secara lisan maupun tulisan, karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh membongkar sebanyak dua kios yang dibangun secara terlarang di atas drainase, sekitaran Jalan Syiah Kuala, kawasan Simpang Gano, Kuta Alam, Kamis (24/4/2025).
Pembongkaran itu dilakukan karena selama ini berdampak menyulitkan petugas kebersihan untuk membersihkan selokan hingga mengganggu ketertiban tata ruang kota.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan SHI mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.
“Mulai dari teguran camat hingga Satpol PP, baik secara lisan maupun tulisan, karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman,” ungkap Zakwan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu juga mengimbau kepada warga, terutama para pelaku usaha agar tidak berjualan di tempat terlarang, terlebih membuat bangunan permanen di atas drainase.
“Ketika mereka berjualan permanen, itu kan yang pertama mengganggu ketentraman keindahan kota. Kedua, sampah yang bertumpuk di bawah itu membuat orang dari DLHK3 nggak bisa lagi bersihkan,” jelas Zakwan.
Dikatakannya, para pedagang yang ditertibkan itu telah lama berjualan di tempat tersebut dan sudah diperingatkan secara bertahap. Kondisi ini, lanjutnya, membuat air pada sistem drainase tidak bisa mengalir akibat tersumbat sampah.
“Air ini nggak bisa jalan karena udah tersumbat dengan macam-macam sampah,” ungkap Zakwan.
Sementara pekan depan, direncanakan akan menertibkan sekitar lima kios lagi. Hal itu menurutnya, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kalau dibongkar secara mandiri, lebih bagus,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.