Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Dua Proyek

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: mufti
FOR SERAMBI
TAHAN TERSANGKA - Kejari Aceh Timur tetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek gudang Arsip UPTD Aceh Timur, dan proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kamis (24/4/2025). 

Volume dan mutu beton tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun standar SNI 2847-2019. Sejumlah struktur bahkan dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dermaga. AKBAR PRAMADHANA, Plh Kepala Kejari Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menahan empat  tersangka yang terlibat dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan anggaran dalam dua proyek berbeda yang bersumber dari APBA dan dana otsus.

Kasus pertama menyangkut proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak. Tersangka yang diamankan adalah SB, pelaksana kegiatan dari CV Bungie Jaya Nusantara, dan ES selaku konsultan pengawas.

Sementara kasus kedua  terkait pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2022. Dua tersangka dalam kasus ini adalah MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH sebagai penyedia jasa. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan meski dana telah dicairkan sepenuhnya.

Plh Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana kepada Serambi, Kamis (24/4/2025), menjelaskan, proyek dermaga yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 709,36 juta itu dikerjakan oleh Dinas Perikanan Aceh Timur. Namun, hasil audit teknis dan fisik menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap spesifikasi mutu dan volume pekerjaan.

“Volume dan mutu beton tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun standar SNI 2847-2019. Sejumlah struktur bahkan dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dermaga,” ungkap Akbar.

Selain itu, ditemukan adanya perubahan kontrak (addendum) yang menurunkan mutu beton tanpa didasari perhitungan teknis yang sahih. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 156,6 juta.

Sedangkan dalam kasus pembangunan Gudang Arsip, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, tercatat kerugian negara mencapai Rp 298,4 juta. Penyimpangan yang ditemukan meliputi manipulasi progres fisik, rekayasa dokumen administrasi, dan lemahnya pengawasan teknis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejari Aceh Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran. Kami akan terus mengawal pemanfaatan dana publik, terutama Dana Otsus, agar tidak disalahgunakan,” tegas Akbar.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejari dalam mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan, sekaligus memberi efek jera terhadap para pelaku korupsi di Aceh Timur.(al)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved