Berita Aceh Selatan

Pengacara Nasional Asal Pidie Bantu Anak yang Dianiaya di Aceh Selatan: Ini Pelanggaran Hukum Berat

Bang Yeuk mengatakan pemukulan terhadap anak dibawah umur dengan sengaja dikategorikan ancaman untuk masa depan anak - anak.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Dr Asfifuddin SH, MH, pengacara nasional asal Pidie, Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga 

Laporan ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pengacara nasional asal Laweung Pidie, H. Asfifuddin alias Bang Yeuk turun tangan untuk membantu dan mengadvokasi kasus kekerasan yang menimpa seorang anak dibawah umur di Aceh Selatan.

Dalam rekaman suara yang dikirim kepada Serambinews.com, Sabtu 26 April 2025, Bang Yeuk mengatakan dirinya telah meminta keluarga untuk membawa anak tersebut ke Banda Aceh, guna menjalani rehabilitasi. 

Ia juga mendesak pihak keamanan untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saya dengan tegas mengatakan, ini pelanggaran hukum berat terhadap hak asasi anak. Kasus ini harus menjadi prioritas bagi para penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan;" ujar Bang Yeuk.

Baca juga: Lowongan Kerja PT United Tractors Tbk, Banyak Jurusan Lulusan S1 yang Dibutuhkan, Cek Kualifikasinya

Bang Yeuk mengatakan pemukulan terhadap anak dibawah umur dengan sengaja dikategorikan ancaman untuk masa depan anak - anak. Jadi pelaku kekerasan itu harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum.

Menurutnya, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak dapat dikategorikan orang-orang tidak bermoral dan tidak berhati nurani serta tidak punya kasih sayang terhadap anak.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum, agar memberikan efek jera,” ungkap Asfifudin.

Ia juga meminta penegak hukum harus peka terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini.

“Harus peka dengan masalah ini, apalagi kalau sudah sampai di pengadilan jangan bermain - main dengan kasus seperti ini, karena ada tanggung jawab kita dengan masyarakat, negara dan tuhan. Mudah-mudahan penagak hukum dapat melaksanakan sesuai dengan Perundang - undangan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved