Berita Banda Aceh

Peringatan Hari Buruh Internasional, FSPMI Aceh Imbau Aksi Damai

Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan atau isu terkait masalah perburuhaan kepada Pemerintah Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
tangkapan layar
AKAN GELAR AKSI - Ketua DPW FSPMI Provinsi Aceh, Habibi Inseun, menyebutkan, serikat pekerja dan elemen pemerhati hak buruh di Aceh akan menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka memperingati hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aceh bersama elemen pemerhati Hak Buruh akan gelar aksi damai.

Aksi itu untuk memperjuangkan hak para buruh untuk wujudkan kesejahteraan buruh di Aceh.

Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan atau isu terkait masalah perburuhaan kepada Pemerintah Aceh.

Supaya kebijakan-kebijakannya berpihak untuk kepentingan yang dapat mensejahterakan Pekerja/Buruh di Aceh

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun menilai bahwa banyak permasalahan pekerja yang masih belum terselesaikan dan menjadi PR bersama untuk memperjuangkan hak buruh dan kesejahteraan buruh.

Dengan kekhususan Aceh tentunya, ia berharap kondisi Ketenagakerjaan dan perlindungan buruh di Aceh haruslah lebih baik.

Habibi lebih lanjut menegaskan, “May Day” atau Hari Buruh merupakan aksi damai yang akan digelar nanti, ada beberapa hal yang harus disuarakan secara damai dan menjaga kondusifitas. 

Katanya, Pemerintah memberikan kebijakan yang melindungi para pekerja/buruh, kesejahteraan buruh adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau pengusaha. 

Baca juga: Sambut May Day, Bupati Aceh Tamiang Ajak Elemen Buruh Jaga Iklim Investasi

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Hal ini mencakup upah yang adil, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman dan sehat.

“Kita tidak ingin lagi para buruh mengalami hal yang diskriminatif dalam mencari pekerjaan dan dalam bekerja, bekerja merupakan hak semua orang.

Seperti banyaknya kualifikasi syarat yang tidak ada kaitannya dengan job desk, misalnya tinggi badan, daerah zonasi dan PHK sepihak dari pihak perusahaan/lembaga dan penahanan ijazah saat sudah tidak bekerja lagi,”ujar Habibi.

Ia menambahkan, para buruh merupakan tulang punggung negara ini, jadi memang harus dilindungi agar tidak  diskriminasif, upaya-upaya untuk melindungi para buruh merupakan tanggung jawab bersama. 

“Mari sama-sama kita perhatikan dan memastikan hak para buruh di penuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya pada pemerintah Aceh harus benar-benar peduli dan memihak kepada buruh,” tutupnya.(*)

Baca juga: Harga Emas PerMayam Hari Ini di Banda Aceh Turun Paling Dalam Sepanjang 2025, 26 April Dijual Segini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved