Berita Nagan Raya

Terdakwa Penembakan Warga dengan Senapan Angin di Nagan Raya Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polisi
PENEMBAKAN DENGAN SENAPAN ANGIN - Tersangka kasus penembakan warga dengan senapan angin diamankan di Mapolres Nagan Raya, 21 November 2024. Terdakwa kasus tersebut dituntut Kejari Nagan Raya 3 tahun penjara. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Terdakwa Maman Saputra, warga Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang terlibat penembakan warga dengan senapan angin telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada 22 April 2025, dengan korban Heri Julianda yang juga warga Padang Panyang.

Kasus penembakan yang menyebabkan korban Heri mengalami kebutaan itu terjadi pada 21 November 2024 lalu.

Dikutip Serambinews.com, Senin (28/4/2025), dari SIPP PN Suka Makmue menjelaskan, sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada 22 April 2025.

Hakim juga sudah menjadwalkan sidang pembelaan pada Selasa, 29 April 2025 ini.

JPU menyatakan, terdakwa Maman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tanpa hak mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, munisi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3  tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.

Menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin PCP warna hitam coklat, 1 buah tempat peluru senapan angin warna hitam diisikan 11 butir peluru/proyektil, dan 1 butir peluru/proyektil yang diambil dari wajah korban Heri Julianda dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap MS (48 tahun), dalam kasus penembakan dengan senapan angin terhadap Heri Julianda (25), warga Desa Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Tersangka MS terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru, dan satu butir peluru yang diambil dari wajah korban.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved