Berita Nagan Raya
Terdakwa Penembakan Warga dengan Senapan Angin di Nagan Raya Dituntut 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Terdakwa Maman Saputra, warga Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang terlibat penembakan warga dengan senapan angin telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada 22 April 2025, dengan korban Heri Julianda yang juga warga Padang Panyang.
Kasus penembakan yang menyebabkan korban Heri mengalami kebutaan itu terjadi pada 21 November 2024 lalu.
Dikutip Serambinews.com, Senin (28/4/2025), dari SIPP PN Suka Makmue menjelaskan, sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada 22 April 2025.
Hakim juga sudah menjadwalkan sidang pembelaan pada Selasa, 29 April 2025 ini.
JPU menyatakan, terdakwa Maman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tanpa hak mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, munisi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.
Menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin PCP warna hitam coklat, 1 buah tempat peluru senapan angin warna hitam diisikan 11 butir peluru/proyektil, dan 1 butir peluru/proyektil yang diambil dari wajah korban Heri Julianda dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap MS (48 tahun), dalam kasus penembakan dengan senapan angin terhadap Heri Julianda (25), warga Desa Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Tersangka MS terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru, dan satu butir peluru yang diambil dari wajah korban.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
kasus penembakan
senapan angin
pemuda tertembak senapan angin
PN Suka Makmue
Kejari Nagan Raya
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
RSU Cahaya Husada Diresmikan, TRK Sebut Harapan Baru Layanan Kesehatan di Nagan Raya |
![]() |
---|
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.