Berita Aceh Selatan
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian
Penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi, pada tanggal 26 April 2025
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan membobol rumah warga di wilayah Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Tim opsnal Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (29/42025).
Penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi, pada tanggal 26 April 2025.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah terjadi aksi pencurian di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Baca juga: HRD Kawal Pembangunan Tol Trans Sumatera, Termasuk Jalan Tol Sigli-Langsa
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur.
Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Banda Aceh/Aceh Besar setelah melakukan aksinya.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Meski saat penangkapan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini," ujar Kasat.
Baca juga: VIDEO - 382 Jamaah Haji Bireuen Ikuti Manasik, dari Peserta 20 Tahun hingga Lansia 94 Tahun
Ia mengatakan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,”pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Siap Bangun Sekolah Rakyat, 2 Lokasi Disurvei, Begini Konsep Sekolah Gratis Itu
| Remaja di Aceh Selatan Curi Uang dan Perhiasan Milik Lansia, Korban tak Berdaya Melawan |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun Rampok Uang dan Cincin Wanita Lansia di Kluet Utara, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Layanan Mustahiq Baitul Mal Aceh Selatan Kembali Hadir di RSUDYA Tapaktuan |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 6–8 April 2026, Aceh Selatan Diprediksi Hujan |
|
|---|
| Dua Sopir Asal Sumut Tabrakan di Bakongan, Hiace Hantam Fuso Gegara Hilang Kendali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pembobolan-rumah-ditangkap_2025_aceh-selatan.jpg)