Video
VIDEO - Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Besar
Barang bukti yang diserahkan meliputi 30 kg sisik trenggiling, satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk rusa sambar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus perdagangan bagian satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (29/4/2025).
Kedua tersangka berinisial M (28) dan I (45) merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, yang berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Mereka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.
Kasus ini melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 30 kg sisik trenggiling, satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering. Semua barang bukti telah diverifikasi melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa yang dilindungi.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan lingkungan hidup, khususnya perdagangan satwa liar. Masyarakat diimbau turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. (*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar
| VIDEO Militer Asing Diminta Tinggalkan Timur Tengah, Iran Tak Akan Lepaskan AS |
|
|---|
| VIDEO Tiga Perwira Palestina Diduga Korban Serangan Israel, Kantor Polisi Jadi Sasaran |
|
|---|
| VIDEO Kapal Perang AS Kabur dari Selat Hormuz Usai Diserang Rudal dan Drone Iran |
|
|---|
| VIDEO -Pansus DPRA Periksa Layanan Kesehatan dan Realisasi Keuangan RSUDZA |
|
|---|
| VIDEO Bupati Lantik Diva Samudra Putra Sebagai Sekda Aceh Selatan Definitif |
|
|---|