Jumat, 8 Mei 2026

Video

VIDEO - Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Besar

Barang bukti yang diserahkan meliputi 30 kg sisik trenggiling, satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk rusa sambar.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus perdagangan bagian satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (29/4/2025). 

Kedua tersangka berinisial M (28) dan I (45) merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, yang berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Mereka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi. 

Kasus ini melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Barang bukti yang diserahkan meliputi 30 kg sisik trenggiling, satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering. Semua barang bukti telah diverifikasi melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa yang dilindungi. 

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan lingkungan hidup, khususnya perdagangan satwa liar. Masyarakat diimbau turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa dilindungi.  (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved