Breaking News

Video

VIDEO VIRAL Oknum Polisi Ajak Sipil Rampok Minimarket di Pati! Bawa Sajam Ancam Bunuh Pegawai

Geger seorang anggota Polisi dikabarkan nekat merampok sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Geger seorang anggota Polisi dikabarkan nekat merampok sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polisi tersebut beraksi tak hanya sendirian, ia juga mengajak seorang warga sipil untuk melakukan aksi perampokan itu.

Tak sampai disitu, sang oknum juga membawa celurit hingga mengancam akan membunuh pegawai minimarket yang ditargetkannya.

Adapun peristiwa ini terjadi setahun lalu, tepatnya pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Melansir Tribunnews.com, Selasa (29/4/2025), kedua tersangka kasus perampokan minimarket di Pati sudah ditangkap polisi.

Kasus ini didalangi oleh seorang bintara jaga Polsek di Polresta Pati, yaitu Rifki Sarandi (30).

Ia melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Baca juga: VIDEO VIRAL Media Dilarang Liput Pidato Prabowo di Acara Danantara, Ini Alasannya

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Senin (28/4).

Artanto mengatakan, Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.

Saat itu tinggal seorang pegawai yang berada di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Bintara jaga Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.

Setelah itu, mereka meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.

Pegawai itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang, maka ia akan dibunuh.

Baca juga: Viral Siswa SMA Diminta Gambar Organ Reproduksi saat Ujian, Sang Guru Kini Minta Maaf

Dalam kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang senilai Rp 13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka kemudian kabur meninggalkan lokasi dan setahun berselang kasus ini tak kunjung terungkap.

Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat salah satu tersangka pulang ke rumah.

Artanto mengatakan, tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. 

Dia kemudian pulang sebulan lalu, dan langsung ditangkap oleh anggota Polresta Pati.

Lanjut Artanto, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati, namun kasus sidang etik terhadap Rifki akan ditangani Polda Jateng.

Menurutnya, hukuman maksimal yang akan dijatuhkan kepada Bintara jaga Rifki adalah PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat).(*)

Host: Dara Nazila

Baca juga: VIDEO VIRAL Kota Al Ula, Tempat yang Dihindari Nabi Muhammad SAW Kini Jadi Tempat Maksiat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved