Berita Nagan Raya
GeRAK Dorong Penegak Hukum Usut Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Nagan Raya
"Penegak hukum juga diharapkan dapat mengusut kasus ini, sehingga menjadi jelas serta tidak terjadi konflik dari dua kabupaten bertetangga tersebut...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Penegak hukum juga diharapkan dapat mengusut kasus ini, sehingga menjadi jelas serta tidak terjadi konflik dari dua kabupaten bertetangga tersebut Aceh Barat dan Nagan Raya," ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara illegal di luar kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Penegak hukum juga diharapkan dapat mengusut kasus ini, sehingga menjadi jelas serta tidak terjadi konflik dari dua kabupaten bertetangga tersebut Aceh Barat dan Nagan Raya," ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Dua perusahaan tersebut sebagaimana diungkap DPRK Nagan Raya dugaan penambangan batubara yang mengantongi izin Aceh Barat, tetapi aktivitas sudah masuk ke Nagan Raya yakni PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara.
“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.
Edy meminta pemerintah mengajak stakeholder lainnya, untuk meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batu bara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.
Hal ini menyangkut berkaitan dengan sumber pendapatan bagi daerah setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktivitas penambangan batubara yang telah dilakukan.
Baca juga: Dipicu Tambang Batubara, YLBH AKA Nagan Raya Dorong Pemerintah Aceh Selesaikan Klaim Batas
"Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi paska tambang yang nantinya harus dikejar pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Edy menyoroti dua hal yakni, pertama berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Kami menduga bahwa atas aktivitas pertambangan tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya, maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan," jelasnya.
GeRAK menyatakan pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
"Bila terbukti, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata. Jangan kemudian ini menjadi preseden buruk dalam hal tata kelola pertambangan di republik ini," demikian GeRAK Aceh Barat dan Nagan Raya.(*)
Baca juga: DPRK Rekom Segel Tambang Batubara PT AJB dan PT Mifa yang Caplok Wilayah tanpa Izin di Nagan
| Jamaluddin Idham Beri Santunan dan Akan Fasilitasi Berobat Bayi Bocor Jantung Asal Nagan ke Jakarta |
|
|---|
| Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat |
|
|---|
| Sempat Dikepung Banjir, Jalan Nasional di Alue Bata Nagan Raya Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan |
|
|---|
| Brimob Batalyon C Pelopor di Nagan Bantu Evakuasi Warga dan Pengendara Lintasi Jalan Nasional Banjir |
|
|---|
| Buka Pencanangan Desa Cantik, Bupati TRK Sebut Domestik Regional Bruto Nagan Raya Rp 13,3 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/edy-syahputra-koordinator-gerak-aceh-barat-2.jpg)