Tambang Batubara

DPRK Rekom Segel Tambang Batubara PT AJB dan PT Mifa yang Caplok Wilayah tanpa Izin di Nagan

RDP dilakukan  dengan memanggil pimpinan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dan sejumlah pejabat Pemkab diantaranya Asisten I Zulkfika SH,  Asisten II Amra

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok DPRK
DPRK Nagan Raya gelar RDP dengan PT AJB dan PT Mifa terkait tambang tanpa izin masuk ke Nagan Raya di Gedung DPRK, Jumat (25/4/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM - DPRK Nagan Raya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegaL atau tanpa izin yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Mifa Bersaudara yang masuk wilayah Nagan Raya berlangsung di DPRK setempat, Jumat (25/4/2025).

RDP dilakukan  dengan memanggil pimpinan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dan sejumlah pejabat Pemkab diantaranya Asisten I Zulkfika SH,  Asisten II Amran Yunus MT, Kadis Pertanahan Wahidin SE, Inspektorat, Kadis PUPR Ir Tamarlan,  Kadis Lingkungan Hidup Teuku Zeddy Surachman SE, Kabag  Pemerintahan Dedi Saputra SH,  Camat Kuala Koko Fonna Lonza, serta Sekdes Krueng Mangkom, Keuchik Alue Buloh, Keuchik Paya Udeung, Keuchik Kuta Aceh, Keuchik Krueng Mangkom dan sejumlah aparatur Gampong dan tokoh masyarakat setempat. 

Rapat selesai hingga malam hari pukul 23.00 WIB dipimpin Ketua Komisi II Zulkarnain SH digelar secara terpisah antara kedua perusahaan tersebut, namun Zulkarnain memberikan kesempatan secara leluasa agar pihak PT AJB dan PT Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing. 

PT AJB yang diwakili Safran Arief Thema dan Meily Lestari menyampaikan bahwa IUP PT AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS.  

Namun pimpinan perusahaan tersebut mengakui bahwa PT AJB melakukan kegiatan eksploitasi batu bara di wilayah Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya serta melakukan pembebasan lahan lainnya di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh dimana kedua Gampong tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Dipicu Tambang Batubara, YLBH AKA Nagan Raya Dorong Pemerintah Aceh Selesaikan Klaim Batas

Namun ketika sejumlah anggota DPRK meminta PT. AJB menghentikan kegiatan eksploitasinya,  Meily Lesatari dan Safran mengatakan bersedia menghentikan, namun harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan.  

PT AJB mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 (milik PLN) untuk memasok batu bara.

Pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh 2 orang lowyer.

Berbeda dengan PT AJB,  rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot.  

Sebab pihak PP Mifa Bersaudara tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.   

Mifa mengatakan kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat.    

Dan Mifa mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara pemerintah Nagan Raya dengan pemerintah Aceh Barat dan mereka berharap kedua kabupaten tersebut segera menyelesaikan permasalahannya.

Atas sanggahan PT Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II Zulkarnain menyodorkan bukti-bukti dimana PT Mifa telah melakukan eksploitasi batubara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tepatnya di Gampong Paya Udeung.   

Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah/lahan dengan masyarakat di wilayah Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, Nagan Raya.    

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved