Sabang
Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Triwulan I 2025, Termasuk Sabu-Sabu
Meski jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan relatif kecil dibandingkan daerah lain, keberadaannya tetap menjadi indikator bahwa peredaran narkotika...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga April 2025 atau triwulan I tahun ini, Selasa (29/4/2025) pagi.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang, dan turut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Mahkamah Syariah, Polres Sabang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sabang, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH MH, memimpin langsung prosesi pemusnahan yang dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari perkara pidana umum.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kembali menjadi sorotan utama dalam pemusnahan kali ini. Sebanyak 4 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air hingga larut dan tidak dapat digunakan lagi.
"Tadi ada beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, kemudian bong dan pipetnya, ada delapan unit handphone, gergaji, gunting, dan dompet," ujar Milono Raharjo kepada wartawan usai kegiatan.
Meski jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan relatif kecil dibandingkan daerah lain, keberadaannya tetap menjadi indikator bahwa peredaran narkotika masih terjadi di wilayah Sabang.
Milono menegaskan bahwa kasus narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan di daerah terpencil sekalipun. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan.
"Keberadaan sabu-sabu dalam setiap periode pemusnahan menunjukkan bahwa wilayah ini belum sepenuhnya bebas dari ancaman narkoba. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada generasi muda.
“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi peredaran narkotika di sekitarnya. Pencegahan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain delapan unit handphone, alat hisap sabu (bong), pipet, gergaji, gunting, dan dompet, yang berasal dari berbagai perkara pidana umum yang telah memiliki putusan inkracht sepanjang triwulan I tahun 2025.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.