Berita Banda Aceh
Pembahasan Draf Final Revisi UUPA Dikebut, Targetkan Awal Mei 2025 Diserahkan ke DPR RI
Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Plt Sekda M Nasir beserta jajarannya
"DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draf final revisi UUPA." ZULFADLI, Ketua DPRA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh, terus mengebut pembahasan draf final revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Langkah itu, untuk memastikan proses perubahan regulasi dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025 mendatang.
Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Plt Sekda M Nasir beserta jajarannya dan Ketua DPRA Zulfadli bersama Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif.
"DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draf final revisi UUPA," kata Ketua DPRA, Zulfadli, Selasa (29/4/2025).
Zulfadli menerangkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah memerintahkan pihaknya di DPRA untuk mempercepat proses revisi UUPA. Untuk itu, pihaknya sendiri membentuk Tim Perumus yang telah bekerja menyiapkan berbagai draf dan pertimbangan-pertimbangan penting lainnya untuk membawanya ke DPR RI di Jakarta.
Dari laporan yang diterima dari Tim Perumus Revisi UUPA DPR Aceh, kata dia, saat ini Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat menggunakan draf yang dirumuskan oleh tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala. Sebab, naskah yang telah disiapkan oleh kampus itu, telah mengalami proses kajian dan naskah akademik. "Nah, draf yang dirumuskan oleh akademisi USK Banda Aceh, hanya memasukkan 13 pasal yang harus didorong dilakukan revisi," ujarnya.
Zulfadli mengakui, ruang fiskal Aceh setelah semakin turunnya pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus, jadi agenda utama dalam revisi itu. Namun, hal tersebut tidak kemudian membuka ruang perubahan pasal-pasal lainnya yang dapat mencabut kewenangan Aceh.
"Jadi, kita ingin pasal terkait penambahan dana otonomi khusus diperpanjang, tapi juga revisi itu tidak kemudian menyebabkan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian dan MoU Helsinki juga ikut hilang," jelasnya.
Untuk itu, dia memastikan semua pihak harus benar-benar konsentrasi pada dua hal itu, yakni dana otonomi khusus bisa berlanjut dan kewenangan Aceh tetap seperti apa yang tercantum pada aturan yang telah ada.(ra)
Targetkan Awal Mei
Sementara itu, Plt Sekda Aceh M Nasir menargetkan pada awal Mei 2025 draf revisi UUPA sudah bisa diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Ia menyebut, sesuai arahan Gubernur Aceh, proses revisi UUPA harus dilakukan secara cepat, pasti, dan sesuai dengan target-target yang ditetapkan.
M Nasir setuju dengan pandangan Ketua DPRA Zulfadli, yakni sikap kehati-hatian harus jadi pertimbangan semua pihak dalam proses mendorong revisi UUPA. "Tentu saja, sikap politik setiap elemen yang terlibat dalam proses harus mengacu pada kewenangan yang dimiliki Aceh," ujarnya.
"Intinya, Pemerintah Aceh siap kolaborasi dengan DPR Aceh, akademisi dan pihak-pihak lain untuk menetapkan target revisi UUPA bisa tuntas dan disahkan pada Agustus 2025," pungkasnya.(ra)
Berita Banda Aceh
Pembahasan Draf Final Revisi UUPA
draf revisi UUPA
Targetkan Awal Mei 2025
demo tolak revisi UUPA
Terkait Rencana Revisi UUPA
Sekda Aceh M Nasir
Hari ke-8 Operasi Patuh Seulawah Polda Aceh : 1.153 Pengendara Kena Tegur, 340 Ditilang |
![]() |
---|
Beras Mahal dan Langka, Dinas Pangan Aceh Awasi Pendistribusian Beras SPHP |
![]() |
---|
HUT Ke 25 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini,Ketua IAD Aceh: Istri Jaksa Punya Peran dalam Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Disperindag Aceh Alokasikan 12 Ton Beras per Kabupaten untuk Operasi Pasar |
![]() |
---|
Gelandang Berpengalaman Fitra Ridwan Kembali ke Persiraja Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.