Minggu, 26 April 2026

News

Resmi Dicabut BI, Ini Dia 4 Pecahan Uang Jadul yang Kini Tak Berlaku Lagi Setelah 30 April

Masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut masih diberi kesempatan untuk menukarkannya, namun hanya sampai tanggal 30 April 2025.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
pixabay/EmAji
Illustrasi - Bank Indonesia (BI) mengumumkan secara resmi pencabutan empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran. 

Resmi Dicabut BI, Ini Dia 4 Pecahan Uang Jadul yang Kini Tak Berlaku Lagi Setelah 30 April

SERAMBINEWS.COM-Bank Indonesia (BI) mengumumkan secara resmi pencabutan empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran.

Uang-uang tersebut merupakan keluaran lama, tepatnya dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982.

Masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut masih diberi kesempatan untuk menukarkannya, namun hanya sampai tanggal (30/4/2025). 

Penukaran bisa dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia.

BI mengimbau agar masyarakat segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencabutan empat pecahan uang kertas lama ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang dilakukan BI secara berkala.

Baca juga: Rekor Tertinggi Terkikis! Harga Emas Jatuh Saat Dolar Menggila dan Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usia edar uang yang sudah cukup lama serta adanya penggantian uang baru yang telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih dan modern, guna meningkatkan perlindungan terhadap risiko pemalsuan.

Kebijakan ini juga menjadi langkah BI dalam menjaga kualitas dan keandalan uang Rupiah yang beredar di masyarakat.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025) dikutip via Kompas.com (30/4/2025).

Pencabutan empat pecahan uang kertas lama ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Meskipun uang tersebut sudah lama tidak beredar, Bank Indonesia tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, dan setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama tersebut agar segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir, agar tidak kehilangan nilai uang tersebut secara permanen.

Adapun empat pecahan uang kertas yang resmi dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Uang kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
  • Uang kertas pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

Keempat pecahan tersebut sudah tidak lagi diterbitkan dalam transaksi sehari-hari, namun masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI hingga tanggal 30 April 2025.

Baca juga: Kilau Emas Memudar! Harga Emas di Banda Aceh Terkoreksi, Berikut Daftar Harga per 30 April 2025

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved