Minggu, 10 Mei 2026

Video

VIDEO - Pria di Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak Tiri 

Selama menginap di gubuk kebun dari 4 hingga 6 April, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban secara berulang setiap malam.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, - Seorang pria berinisial M (44) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditahan polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kebun terpencil selama tiga hari berturut-turut. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON, - Seorang pria berinisial M (44) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditahan polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kebun terpencil selama tiga hari berturut-turut. 

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara atau setara 16 tahun 8 bulan. Penangkapan dilakukan personel Polsek Langkahan bersama warga setempat di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, pada 11 April 2025. 

Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara. 

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula pada 4 April 2025 saat pelaku mengajak korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun miliknya di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka dengan alasan menanam bibit kacang hijau. 

Selama menginap di gubuk kebun dari 4 hingga 6 April, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban secara berulang setiap malam saat adik korban tertidur. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika melawan atau melaporkan kejadian tersebut. 

Setelah kembali ke rumah, korban menunjukkan perubahan sikap menjadi pendiam dan murung. Kondisi ini memicu kecurigaan ibunya hingga akhirnya korban mengungkapkan seluruh kejadian yang dialaminya. 

Tersangka M saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dengan dakwaan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur sanksi tegas untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Polres Aceh Utara melalui Unit PPA berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk proses pemulihan trauma. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak. 

Narator: Dara 

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved