Breaking News

Berita Nagan Raya

Waled di Nagan Raya ‘Makan’ Korban, Santri Dirudapaksa Pimpinan Pesantren, Diancam dan KK Berpindah

Pelaku nekat merudapaksa korban di lingkungan pesantren dengan menyuruh korban untuk membersihkan kamar tidurnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
KORBAN RUDAPAKSA - Gambar ilustrasi menunjukkan seorang santri perempuan di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri. 

Ibu korban mengatakan, isteri pelaku telah meminta agar korban menjadi anaknya dan dibiayai sekolah dan mengajinya.

Ia telah memberikan izin, namun untuk memasukkan nama anaknya dalam Kartu Keluarga pelaku, ia tidak memberikan izin.

Berpindahnya nama korban ke KK pelaku disebut untuk untuk keperluan di sekolah.

Tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” lanjut vonis hakim.

Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa yang berada didalam pesantren di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Saat itu terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya namun ditolak oleh korban.

Terdakwa kemudian secara paksa menarik tangan korban hingga masuk ke dalam kamar.

Lalu terdakwa secara paksa menidurkan badan korban diatas tempat tidur sambil mengancam korban “jangan bilang sama orang, kalau kamu bilang nanti saya pukul kamu,”

Selanjutnya terdakwa secara paksa merudapaksa korban.

Kejadian rudapaksa tersebut kembali terulang pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved