Berita Nagan Raya
Waled di Nagan Raya ‘Makan’ Korban, Santri Dirudapaksa Pimpinan Pesantren, Diancam dan KK Berpindah
Pelaku nekat merudapaksa korban di lingkungan pesantren dengan menyuruh korban untuk membersihkan kamar tidurnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Ibu korban mengatakan, isteri pelaku telah meminta agar korban menjadi anaknya dan dibiayai sekolah dan mengajinya.
Ia telah memberikan izin, namun untuk memasukkan nama anaknya dalam Kartu Keluarga pelaku, ia tidak memberikan izin.
Berpindahnya nama korban ke KK pelaku disebut untuk untuk keperluan di sekolah.
Tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” lanjut vonis hakim.
Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa yang berada didalam pesantren di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Saat itu terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya namun ditolak oleh korban.
Terdakwa kemudian secara paksa menarik tangan korban hingga masuk ke dalam kamar.
Lalu terdakwa secara paksa menidurkan badan korban diatas tempat tidur sambil mengancam korban “jangan bilang sama orang, kalau kamu bilang nanti saya pukul kamu,”
Selanjutnya terdakwa secara paksa merudapaksa korban.
Kejadian rudapaksa tersebut kembali terulang pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa.
Waled
santri
rudapaksa
Nagan Raya
santri dirudapaksa
pimpinan pesantren
Kartu Keluarga
pimpinan pesantren rudapaksa santri
pencabulan
pesantren
Julhendri Ramadani dan Nadia Zahra Putri Jadi Agam Inong Nagan Raya 2025, TRK Ajak Promosikan Daerah |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TRK Minta PLTU Perioritaskan Listrik untuk Nagan Raya |
![]() |
---|
Bupati TRK dan Ketua DPRK Cek Patok Batas Nagan dengan Aceh Barat, Sudah Surati Mendagri |
![]() |
---|
Bupati TRK & Ketua DPRK Kunjungi PLTU 3-4 Nagan, Sampaikan Sejumlah Hal Ini |
![]() |
---|
Samsat Nagan Raya Ajak Warga Aceh yang Gunakan Kendaraan Pelat Luar Segera Mutasi ke BL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.