Berita Aceh Singkil

Buruh Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Sampaikan Delapan Tuntutan

Dalam orasinya, buruh sampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa ke kantor bupati Aceh Singkil, Jumat (2/5/2025). 

Dalam orasinya, buruh sampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh sebagai berikut: 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa buruh melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (2/5/2025). 

Dalam orasinya, buruh sampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh sebagai berikut: 

1. Menertibkan perusahaan yang belum menjalankan Peraturan Gubernur Nomor: 100.33.1/601/2024 tentang Tunjangan Meugang.

Sejauh ini dari belasan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang telah memberikan tunjangan meugang hanya ada dua. 

Masing-masing PT Delima Makmur dan PT Nafasindo. 

"Hanya dua perusahaan saja, perusahaan yang melaksanakan itu perusahaan PT Delima Makmur dan PT Nafasindo, sementara perusahaan lain belum melaksanakan tunjangan meugang," kata perwakilan pengunjuk rasa R Mauli.

2. Menghidupkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit dengan cara menyiapkan anggaran dan kantornya. 

LKS tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang melibatkan tiga pihak. 

Masing-masing pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. 

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Kantor Bupati Aceh Singkil Didemo Buruh  

3. Membentuk upah minimum kabupaten (UMK). Mengingat selama ini di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat belasan perusahaan namun masih mengikuti upah minimum provinsi. 

4. Mengalokasikan anggaran May Day dalam perubahan APBK Aceh Singkil 2025.

5. Membentuk satgas pemutusan hubungan kerja (PHK).

6. Pemerintah dan kepolisian segera menertibkan dasar hukum pembentukan sub direktorat khusus pidana ketenaga kerjaan dibawah fungsi reserse kriminal khusus dengan mengatur susuna nomenklatur dan organisasi tata kerjanya. 

Sehingga subdit tersebut dapat dibentuk mulai tingkat Mabes Polri hingga Polres. 

7. Meminta pemerintah bekerjasama dengan universitas mengeluarkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk riset hukum pidana perburuhan. 

8. Kepolisian memperbaiki kinerja dengan menjunjung tinggi disiplin dan kode etik serta nilai-nilai hak asasi manusia. 

"Kalau polisi di Polres Aceh Singkil, kami angkat jempol karena telah bekerja profesional mengawal kami," kata R Mauli sambil angkat jempol diikuti massa pengunjuk rasa.

Sementara itu, unjuk rasa yang didominasi buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dalam rangka memperingati hari buruh atau May Day. 

Rombongan buruh datang menggunakan kendaraan bak terbuka dengan pengawalan aparat kepolisian. 

Mereka juga melengkapi diri dengan  spanduk berisi tuntut serta membawa bendera SPSI. 

Sampai di kantor bupati, rombongan buruh langsung berorasi di hadapan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman yang telah menanti kehadirannya. 

Tuntutan demostran tersebut mendapat respons dari Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman. 

Hamzah bahkan bersedia tandan tangan tuntutan pengunjuk rasa, sebagai pertanda menerima dan menyetujui.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS  - Kantor Bupati Aceh Singkil Didemo Buruh  

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved