Berita Bireuen

JPU Kejari Bireuen Tahan Seorang Anak di Bawah Umur, Ini Kasusnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/5/2025) menahan seorang anak dibawah umur berinisial TA di Lapas Kelas II Bireu

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
for Serambinews
Seorang anak dibawah umur tersangkut uang palsu diserahkan Polres Bireuen ke JPU Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS COM, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/5/2025) menahan seorang
anak dibawah umur berinisial TA di Lapas Kelas II Bireuen.

Ditahannya anak tersebut setelah diserahkan Polres Bireuen untuk penyelidikan tahap II tersangkut kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, mereka menerima satu orang tersangka masih
dibawah umur bersama barang bukti.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik Polres Bireuen kasus tersebut bermula pada Kamis (16/4/2025), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari
masyarakat, ada seorang pelaku yang diduga mencetak dan mengedarkan
uang palsu.

Baca juga: Ngamuk Disebut Preman oleh Jenderal Gatot Nurmantyo, Hercules: Kamu yang Preman, Saya Tidak Takut

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Kamis (16/4/2025) tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut
ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Matang Glumpang Dua, Peusangan Bireuen.

Setelah di introgasi pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan dan diserahkan ke JPU Kejari Bireuen satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah Nopol 5909 ZAW beserta 1 kunci
kontak.

Kemudian, ada lima lembar diduga uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan tercantum nomor seri  OQB912819, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV berisi rekaman uang palsu.

Baca juga: Jelang Muswil VI: Ketua DPW PAN Aceh Ada di Kantong Dek Gam

Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, perbuatan anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Setelah dilakukan serah terima Anak yang
berhadapan dengan hukum dan  barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved