Berita Pidie Jaya

Miliki Ganja 2 Kg, Pasutri Asal Bireun Diserahkan ke Kejari Pijay, Dibekuk Usai Transaksi

Dari tangan Pasutri itu, pihak aparat penegak hukum turut menyita Barang Bukti (BB) 2,010 Kg ganja yang dibungkus dalam kemasan kertas.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
SERANBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay
Aparat dari Satres Narkoba Polres Pijay mengamankan Pasutri pemilik ganja seberat 2,010 Kg saat penyerahan ke Kejari, Rabu (30/4/2025) petang. 

Dari tangan Pasutri itu, pihak aparat penegak hukum turut menyita Barang Bukti (BB) 2,010 Kg ganja yang dibungkus dalam kemasan kertas.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Peudada, Bireun, MN (62) bersama MS (41) sejak pekan lalu dibekuk oleh aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay). 

Dari tangan Pasutri itu, pihak aparat penegak hukum turut menyita Barang Bukti (BB) 2,010 Kg ganja yang dibungkus dalam kemasan kertas.

Belakangan diketahui, Pasutri ini melakukan transaksi barang haram berupa bakong ijoe di wilayah hukum Mapolres Pijay.

"Kedua pelaku yang merupakan pasutri ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (30/4/2025) petang sebagai tahap II dari proses hukum," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH kepada Serambinews.com, Jumat (2/5/2025).

Dijelaskan Iptu Rahmi SH, bahwa dari hasil koordinasi pihak JPU, bahwa berkas limpahan tahap II itu telah memenuhi unsur atau lengkap. 

Sehingga pihak JPU telah menyatakan penanganan kasus ini telah P21.

Selain itu juga pihak Kejari menerbitkan  surat dengan Nomor B-53/L.1.31/Enz.1/04/2025 dan B-52/L.1.31/Enz.1/04/2025 yang diterima pada 28 April 2025.

Baca juga: Polres Aceh Timur Gerebek Rumah Diduga Pengedar Ganja, 1,6 Kg Barang Haram Itu Ditemukan di Dapur

Kedua pemilik barang haram bersama BB berupa dua bungkus ganja siap edar, telah diamankan di prodeo pihak Kejari.

"Dalam kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pijay oleh JPU," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Rahmi, pihak aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dalam bentuk apapun.

"Sehingga Pijay dapat bebas generasi muda dari pengaruh narkoba," imbuhnya. (*)

Baca juga: Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba


 


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved